Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, keputusan pemerintah tak menaikkan gaji pokok para abdi negara di tahun depan tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
Pasalnya PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta para pensiunan tetap THR dan gaji ke-13 yang besarannya sama seperti tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani mengatakan, skema besaran THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara dan pensiunan di tahun depan sama seperti di tahun 2019. Di mana, untuk THR mendapatkan satu kali gaji alias take home pay, begitu pun gaji ke-13.
Adapun, jadwal pemberiannya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Di mana, kalau THR beberapa minggu sebelum Hari Raya Lebaran, sedangkan gaji ke-13 setiap bulan Juli atau tepat tahun ajaran baru sekolah.
"Kalau Lebarannya lebih cepat, ya THR cair lebih cepat," ungkap Askolani.
Baca juga: Mohon Maaf, Tahun Depan PNS Tidak Naik Gaji |
(hek/eds)