PNS Tetap Dapat THR Dan Gaji ke-13 di 2020, Berapa Anggarannya?

PNS Tetap Dapat THR Dan Gaji ke-13 di 2020, Berapa Anggarannya?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 20 Agu 2019 14:52 WIB
Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta para pensiunannya tidak berbeda jauh dari alokasi di tahun 2019.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, ada kenaikan anggaran namun tidak signifikan.

"Naiknya nggak jauh," kata Askolani di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kenaikan anggaran belanja gaji untuk PNS tahun depan dipengaruhi oleh adanya kenaikan pangkat dan tunjangan kinerja untuk PNS. "Tapi nggak banyak. Secara umum kita pertahankan sama dan mereka dapat penghasilan yang tetap," kata Askolani.



Adapun pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara sebesar Rp 40 triliun di tahun 2019. Rinciannya, untuk THR sebesar Rp 20 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 20 triliun.

Askolani menyebut, kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta para pensiunannya naik tipis di tahun depan karena adanya tambahan pegawai baru di masing-masing kementerian/lembaga (k/l).

"Paling tadi agak kita tambahkan komponen PNS baru berapa K/L dan kemudian mereka lakukan reformasi tapi agak delay, tidak sejak Januari 2019, nah itu kita hitung full," jelasnya.




(hek/eds)

Hide Ads