Kejar Setoran yang Kebablasan

Kejar Setoran yang Kebablasan

- detikFinance
Senin, 24 Okt 2005 10:18 WIB
Jakarta - Warga yang bijak adalah taat pajak. Agaknya jargon ini yang menjadi senjata bagi pemerintah untuk mengejar setoran lewat pajak. Namun pelbagai persoalan muncul akibat kerja Departemen Keuangan ini. Tentunya kita masih ingat ketika rakyat harus dikagetkan menerima surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Betapa tidak seorang guru, pengangguran, tukang ojek, bahkan orang yang sudah meninggal pun diberikan surat NPWP. Kontan saja kerja Ditjen Pajak yang mentargetkan 10 juta NPWP ini mengundang reaksi keras dari rakyat.Hampir sepekan, Dirjen Pajak menerima umpatan masyarakat atas kerja yang tidak profesional ini dengan memakai data yang tidak valid. Atas kesalahan ini, Ditjen Pajak telah mengakuinya, dan meminta maaf. Namun Ditjen Pajak tidak mau mengakui seberapa banyak NPWP yang telah salah sasaran itu.Sebelumnya rencana pemerintah meningkatkan wajib pajak dengan pemberian NPWP dari 3,6 juta menjadi 10 juta sempat dikhawatirkan sejumlah pengamat. Pengamat ekonomi Faisal Basri malah melihat rencana itu sebagai lelucon. "Tak mungkin menambah 6,4 juta wajib pajak dalam sebulan," katanya."Kemampuan birokrasi untuk mendaftar dan mengirim NPWP sangat terbatas. Meskipun tidak tidur 30 hari, tetap tak bisa mencapai target itu," ujarnya. Dan ternyata kekhawatiran Faisal Basri terbukti, dimana kerja serampangan Ditjen Pajak yang dinaungi Menteri Keuangan Jusuf Anwar pun menuai hasilnya. Banyak protes dan kritikan dari rakyat. Belum lagi selesai masalah NPWP, dunia usaha pertambangan juga dikagetkan soal pengenaan pajak ekspor batubara sebesar 5 persen. Pengumuman pengenaan pajak ekspor batubara yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Jusuf Anwar pun mengundang reaksi keras dari kalangan pengusaha batubara dan anggota DPR.Banyak perusahaan batubara yang protes karena selama ini mereka telah membayar royalti kepada pemerintah. Jika harus dibebankan lagi untuk membayar pajak sebesar 5 persen dinilai sangat memberatkan.Ketua Komisi VII Agusman Effendi sempat menilai Menkeu Jusuf Anwar kebablasan soal pengenaan pungutan ekspor (PE) batubara sebesar 5 persen. Dia meminta agar pemerintah berhati-hati dalam mengenakan pungutan tersebut. Soalnya pungutan itu bisa tumpang tindih dengan pembayaran royalti yang sudah dikeluarkan perusahaan batubara."Jadi mestinya harus dipertimbangkan dulu, karena ada perusahaan batubara yang sudah membayar royalti sebesar 13,5 persen. Dan tidak serampangan," kata Ketua Komisi VII DPR Agusman Effendi kepada detikcom, Senin (24/10/2005).Penerapan pajak ini, kata Agusman akan mempengaruhi domestic market obligations (DMO) batubara. "Inilah yang harus dipikirkan pemerintah, jangan sampai penerapannya menjadi kontraproduktif terhadap barang-barang ekspor," katanya.Menkeu saat menetapkan pungutan ekspor batubara sebesar 5 persen yang ditentukan berdasarkan harga barang di atas kapal (free on board) dikabarkan tanpa berkoordinasi terlebih dulu dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.Ketentuan yang ditegaskan dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/PMK.02/2005 itu adalah inisiatif Menkeu untuk mengejar setoran di APBN untuk penerimaan pajak. Namun seakan ingin membantah kabar itu, Purnomo mengatakan adalah wajar jika ada pajak tambahan untuk batubara.Namun di lain sisi Purnomo agaknya keberatan jika pajak itu dikenakan di saat harga batubara tengah turun. Dia mengusulkan pungutan ekspor (PE) batubara 5 persen saat harga batubara internasional mencapai US$ 50-55 per ton, yang dianggap sebagai batas keekonomian."Itu saya kira wajar karena di satu sisi kadang harga batubara menguat sampai pada tingkat di atas itu. Kalau di bawah US$ 50-55, memang kita menyadari biaya dari pengusaha batubara itu cukup besar untuk eksploitasi, apalagi daerahnya di remote area," papar Purnomo.Namun demikian, tambah Purnomo, yang berhak menetapkan PE batubara adalah Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan. Peraturan pemerintah mengenai pengenaan PE batubara ditindaklanjuti dengan pembuatan SKB antara dua menteri tersebut. "Harga US$ 50-55 itu usulan untuk ditetapkan dalam SKB. Tetapi kewenangannya ada di Menkeu dan Mendag," imbuhnya. Tak cuma kebijakan soal pajak ekspor batubara yang menuai protes dari kalangan pebisnis. Soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak yang diajukan ke DPR juga bermasalah. Pengamat ekonomi Faisal Basri bahkan menilai RUU Pajak bakal menyusahkan, bahkan wajib pajak tidak diperlakukan sebagai manusia jujur. RUU Pajak diibaratkan lebih untuk melindungi praktik tata laksana yang kurang baik pada Direktorat Jenderal Pajak.Oleh karena itu, ia mengimbau RUU Pajak tersebut dibatalkan. Menurut Faisal, jika dirinya adalah Dirjen Pajak, yang pertama dilakukan adalah memperbaiki kondisi yang sarat dengan praktik tidak jujur di kantor Ditjen Pajak sehingga tanpa ekstensifikasi sudah bisa meningkatkan penerimaan dari wajib pajak. Jadi, jangan hanya memainkan potensi sumber pajak yang ada."Sebenarnya yang harus dilakukan pemerintah sangat sederhana. Cukup memperlakukan wajib pajak sebagai manusia yang jujur. Tidak karena salah mengisi laporan saja lalu diancam hukuman penjara," ujar Faisal.Hal yang dinilai Faisal menyusahkan masyarakat adalah kerumitan yang luar biasa dalam pengisian laporan pajak sampai adanya ancaman pidana kendati kesalahan hanya sebatas kekhilafan belaka.Tanggapan miring soal RUU Pajak ini juga dilontarkan Ketua Kadin MS Hidayat. Dalam perbincangan dengan detikcom, Hidayat menilai RUU Pajak itu memberatkan kalangan dunia usaha. Makanya dia mengusulkan agar RUU Pajak itu direvisi. Pengusaha menilai RUU Pajak yang diusulkan pemerintah sangat tidak bersahabat dengan dunia usaha. Karena itu, reformasi perpajakan yang bertujuan menarik investasi lebih banyak justru menjadi penghambat bertambahnya investasi dalam negeri dan asing.Kadin akan meyakinkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menarik kembali RUU tersebut atau Kadin terpaksa �"melawan"� pemerintah pada saat pembahasan di DPR dengan segala risiko.Menurut Hidayat, RUU Perpajakan memberikan kewenangan yang terlampau besar kepada Dirjen Pajak, antara lain, dalam pemeriksaan, proses keberatan, peradilan, penyegelan, dan pemblokiran rekening. Padahal, kalau pemerintah ingin meningkatkan rasio pajak, ia harus mendukung terciptanya basis pajak baru, yakni menciptakan ekstensifikasi melalui pembuatan sistem perpajakan yang mendukung iklim investasi.Menyinggung keterlibatan pengusaha dalam penyusunan draf RUU Perpajakan, Hidayat mengatakan, memang pengusaha dilibatkan dalam anggota tim review (pengkajian ulang). Namun, draf yang diusulkan bukan yang disepakati pengusaha.Hidayat juga mengatakan, kewenangan petugas pajak yang semakin besar bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum pajak untuk memeras wajib pajak. Hal itu seperti yang sudah sering kali dikeluhkan oleh masyarakat.Berdasarkan survei Bank Dunia, sistem perpajakan di Indonesia menempati posisi nomor dua terburuk di Asia dari segi jumlah jenis pajak yang dibayar karena ada 52 jenis. Dari segi waktu pengurusan, menempati posisi terburuk ketiga di Asia karena membutuhkan 560 jam.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution juga sempat melontarkan kritikan. Menurut Anwar, selama penyimpangan masih terjadi di tubuh Ditjen Pajak, wajib pajak akan enggan membayar pajak. Dari hasil audit BPK terdahulu, penyimpangan itu ditengarai masih terjadi di Ditjen Pajak.Mestinya ini dulu yang harus dibenahi oleh Menkeu, bukannya menambah beban masyarakat dan kalangan pengusaha atau bahkan memberi peluang bagi bagi aparat di bawahnya berbuat sewenang-wenang.      (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads