Syarat Kementerian Investasi Bisa Dibuat Jokowi

Syarat Kementerian Investasi Bisa Dibuat Jokowi

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 21 Agu 2019 08:03 WIB
Syarat Kementerian Investasi Bisa Dibuat Jokowi
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah formasi susunan kabinet kerja untuk periode 2019-2024. Nanti akan dibentuk kementerian baru untuk mengurusi investasi.

Dia mengungkapkan, untuk jumlah kursi kabinet diperkirakan tetap sama yakni 34 Kementerian. Namun akan ada kementerian yang dilebur, misalnya menteri luar negeri juga menangani diplomasi ekonomi.

Berkaitan dengan rencana tersebut, Jokowi dianggap perlu memerhatikan hal-hal berikut.

1. Punya Fungsi Ini

Foto: Ari Saputra
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, Kementerian Investasi ini diharapkan mampu memecahkan masalah yang selama ini menjadi biang kerok lambatnya investasi, yaitu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dia menjelaskan, selama ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di pusat dan BKPM Daerah (BKPMD) punya tanggung jawab masing-masing. BKPM ke pemerintah pusat dan BKPM ke pemerintah daerah.

Itu membuat program yang dijalankan BKPM pusat masih terkendala di daerah, misalnya perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) . Pasalnya secara hirarki, BKPMD tidak punya kewajiban langsung terhadap BKPM Pusat.

"Sebagian investor selalu mengeluh 'oke kita di BKPM pusat bisa 3 jam (urus izin). Begitu sudah sampai ke daerah pungut ini pungut itu, lempar sana lempar sini'," kata Eko kepada detikFinance, Senin (20/8/2019).

Pemerintah pusat harus benar-benar merencanakan matang-matang agar Kementerian Investasi bisa menjadi solusi untuk mengatasi tumpang-tindih kebijakan di pusat dan daerah.

"Kalau nggak jadi solusi atas itu ya percuma saja. Hambatan investasi paling gede dugaan saya 70% ada di daerah walaupun saya belum riset ya," sebutnya.

2. Sosok Menterinya

Foto: Rachman Haryanto
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, menteri di bidang investasi ini harus mampu memanfaatkan peluang dari perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China.

Eko mengatakan, investor banyak yang pindah ke Vietnam, Thailand dan Malaysia imbas perang dagang. Tetapi tidak banyak yang ke Indonesia. Padahal negara-negara Asia Tenggara sedang dilirik oleh investor global. Ini lah yang jadi tugas Menteri Investasi untuk mencari tahu di mana celahnya.

"Jadi mempelajari apa sih yang sebetulnya dilakukan oleh negara-negara ini. Itu penting untuk menjadi langkah awal supaya dia nggak salah," katanya kepada detikFinance, Senin (20/8/2019).

Menurutnya Indonesia tak bisa hanya menunggu ketersediaan infrastruktur selesai dibangun guna mengundang investasi. Pasti ada cara lain untuk menarik minat investor.

Dia membandingkan Vietnam yang infrastrukturnya belum sebagus Indonesia tapi bisa menjadi magnet investasi. Lagi-lagi itu lah kemampuan yang harus dimiliki Menteri Investasi untuk mencari tahu.

"Investor itu kenapa mau kemudian pindah ke negara-negara yang sekarang menikmati keuntungan dari adanya perang dagang itu. Apa saja, tentu banyak faktornya, harus melakukan riset untuk itu, penelitian atau yang lain," tambahnya.

3. Masukkan Pengusaha

Foto: Agung Pambudhy
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tak butuh peran Kementerian Investasi yang mau dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lantas apa yang dibutuhkan mereka dari pemerintah dalam mendukung investasi?

Wakil Ketua Apindo Shinta Kamdani mengatakan, yang terpenting adalah perbaikan pada mekanisme kerja sama dan checks and balances di antara kementerian terkait kebijakan investasi.

Selama ini, dia menilai kementerian-kementerian terkait investasi sangat terpolarisasi karena mereka merasa punya mandat sendiri-sendiri.

"Menurut saya kuncinya adalah bukan di pembentukan kementerian baru tetapi di penguatan monitoring (checks and balances) terhadap aktivitas setiap kementerian terhadap iklim usaha, ekspor dan investasi di Indonesia," kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Menurutnya, untuk melakukan itu tidak membutuhkan perubahan drastis di sisi kelembagaan. Sebenarnya kementerian koordinator melakukan fungsi tersebut, tapi entah kenapa tidak efektif.

Agar lebih efektif, dia menyarankan seharusnya ada mekanisme baru yang dipakemkan oleh Presiden untuk memastikan semua kebijakan mampu mendukung agenda besar reformasi ekonomi yang pro bisnis dan investasi.
Halaman 2 dari 4
(toy/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads