Menkeu : RUU Perpajakan Business Friendly

Menkeu : RUU Perpajakan Business Friendly

- detikFinance
Selasa, 25 Okt 2005 00:40 WIB
Jakarta - Pemerintah meyakinkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan memberikan kemudahan bagi pelaku pasar modal. RUU Pajak diyakini akan menjadi business friendly terutama bagi perusahaan terbuka. Hal ini tercermin dari diterimanya laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai dasar pengenaan pajak. "Audit oleh KAP terhadap emiten dengan opini yang qualified akan diterima sebagai dasar pengenaan pajak," kata Menteri Keuangan Jusuf Anwar disela-sela buka puasa bersama Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/10/05).Sebelumnya laporan audit KAP hanya digunakan sebagai pelengkap oleh Dirjen Pajak. Dirjen Pajak masih bisa melakukan tinjauan lebih dalam untuk menentukan dasar pengenaan pajak. Kini laporan audit KAP yang "wajar tanpa kecuali" sudah bisa langsung dijadikan dasar pengenaan pajak.Selain itu, RUU perpajakan yang baru juga menurunkan pajak penghasilan (PPh) dari deviden. Menurut Menkeu, PPh dividen akan diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen, PPh orang-perorangan dari 35 persen menjadi 30 persen, PPh badan dari 30 persen menjadi 25, dan PPh dividen orang perorangan diturunkan dari 30 persen menjadi 15 persen."Konsep tersebut sudah diajukan tingggal menunggu persetujuan final dari DPR. Hal ini demi kemajuan dibidang bisnis dan industri," kata Jusuf. Sementara itu, Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah menanggapi hal itu sebagai hal yang positif bagi pelaku pasar. Namun menurutnya masih ada yang diharapkan dari pelaku pasar. Yaitu adanya paket pajak yang berbeda antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup."Pokoknya berbedalah antara 2-5 persen. Kita sudah usulkan," kata Erry. (ary/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads