Jakarta -
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Sejak ditetapkan, aturan itu baru berlaku di beberapa kota saja. Seiring waktu terus diperluas hingga akhirnya secara penuh tarif baru tersebut akan diterapkan di seluruh Indonesia yang jadi wilayah operasi ojol. Berikut informasi selengkapnya.
Kementerian Perhubungan memutuskan bahwa penyesuaian tarif baru ojek online (ojol) akan berlaku penuh di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Senin 2 September 2019.
"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Yani mengatakan, sampai hari ini penyesuaian tarif terbaru masih berlaku di 123 kota. Sementara seluruh wilayah operasi Grab adalah 224 kota dan Gojek 221 kota. Mulai Senin depan seluruh kota itu menerapkan tarif baru.
"Kemarin baru 100, kurang lebih 123 kota. (Seluruh wilayah operasi) dari kalau Grab 224 kota, kalau Gojek 221 kota," jelasnya.
Dia berharap kedua aplikator ojol tersebut bisa melaksanakan aturan tersebut dengan baik mulai Senin depan.
"Jadi tanggal 2 (September) sudah di seluruh kota, baik Grab maupun Gojek. Itu semua saya kira harapan kita bisa kita laksanakan," tambahnya.
Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky mengatakan pihaknya bakal mematuhi aturan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif sehingga Senin depan bisa diterapkan.
"Kami pastikan seluruh wilayah operasi kami mematuhi tarif batas atas dan bawah," kata dia di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Dia mengatakan penyesuaian tarif ini memberi dampak positif ke mitra driver karena pendapatan mereka akan bertambah. Dengan begitu pengemudi ojol bakal lebih sejahtera.
Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy juga sepakat dengan keputusan Kemenhub. Pihaknya bakal menerapkan tarif baru di seluruh wilayah operasinya per Senin depan.
"Kami dari Grab Indonesia, kami juga mendukung. Sebenarnya bukan perluasan (tarif baru) tapi penerapan tarif baru ojol ke semua kota kami beroperasi. Kami sesuaikan algoritma supaya sesuai tarif yang diamanatkan," jelasnya.
Penyesuaian tarif baru ojek online (ojol) berlaku penuh di seluruh Indonesia mulai Senin 2 September 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun bakal kembali mengevaluasi tarif tersebut tiga bulan setelahnya alias Desember.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, Senin depan seluruh wilayah operasi ojol menerapkan tarif baru, yaitu Grab di 224 kota dan Gojek di 221 kota.
"Mulai Senin 224 (kota) Grab dan 221 (kota) untuk Gojek. Intinya seluruh Indonesia selesai. Habis itu akan kita evaluasi setelah tiga bulan. Jadi belum ada perubahan, kan baru (akan berlaku di) seluruh Indonesia," katanya.
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui aspirasi dari pengemudi hingga pengguna ojol. Mulai Senin depan, yang berlaku adalah tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.
Tarif di atas akan dievaluasi pada Desember. Belum diketahui apakah nantinya tarif mengalami kenaikan, penurunan atau tetap.
Halaman Selanjutnya
Halaman