Jakarta -
Presiden Joko Widodo (
Jokowi) meminta para menterinya untuk tidak mengambil keputusan strategis sampai Oktober 2019. Namun, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno malah merombak direksi dan komisaris BUMN.
Sebut saja, direksi dan komisaris yang dirombak adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar belum lama ini, pemegang saham memutuskan mengangkat Suprajarto sebagai Direktur Utama menggantikan Maryono.
Hanya berselang beberapa jam, Suprajarto menyatakan mundur dengan alasan tak ada pembicaraan. Perombakan direksi dan komisaris kemudian terjadi pada BUMN lain yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan Rini pun menjadi pertanyaan, apakah ia melawan kebijakan Jokowi alias membangkang? Simak berita selengkapnya dirangkum
detikFinance:
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menilai, langkah yang dilakukan Rini bukan tindakan membangkang. Sebab, secara prosedur perombakan direksi dan komisaris tanpa seizin Presiden tak mungkin dilakukan.
"Secara prosedur tidak mungkin, karena pengangkatan dirut, direksi, komisaris dan komut BUMN ada namanya persetujuan tim penilai akhir (TPA). TPA itu ketuanya adalah Presiden dan itu ada dokumennya. Presiden tidak mungkin tidak tahu," katanya kepada detikFinance, Jumat (30/8/2019).
Dia mengatakan, jika perombakan tetap dilakukan tanpa seizin Jokowi maka hal itu tidak sah. Artinya, ada mekanisme yang dilanggar.
"Bahwa dipastikan, hampir dipastikan Presiden, pengangkatan dirut dan pemberhentian dirut BUMN besar pasti ada persetujuan Presiden," ujarnya.
"Inpres saya lupa nomornya yang mengharuskan, bahwa pengangkatan direksi dan komisaris BUMN itu harus persetujuan TPA dan ketuanya Presiden. Baru dibuatkan SK kalau sudah tanda tangan Presiden dan itu memang tidak keluar karena arsip Kementerian BUMN," ujarnya.
Dia kembali mengatakan, secara mekanisme tidak mungkin Rini membangkang Presiden
"Secara mekanisme tidak mungkin kalau tidak ada perseteruan TPA, berarti tidak sah prosesnya," terangnya.
Kantor Staf Presiden (KSP) menilai tidak mungkin Rini Soemarno tidak sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi.
"Saya percaya tidak mungkin Menteri BUMN bisa tidak sejalan dengan pernyataan Bapak Presiden, itu tidak mungkin, tidak mungkin," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV KSP, Ali Mochtar Ngabalin di Gedung KSP, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Soal perombakan jajaran direksi BUMN, dia beranggapan sama seperti halnya Kementerian Perdagangan yang melakukan perombakan pejabat eselon I-nya. Di mana, hal itu perlu persetujuan Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, dirinya pun ingin mengecek langsung kegiatan bongkar pasang jajaran direksi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Nanti saya mau cek karena saya tadi berharap bisa berkomunikasi dengan Ibu Rini, karena memang ini menjadi konsumsi dan kepentingan istana menyampaikan kepada publik terkait perombakan direksi," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman