Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan larangan tersebut karena ditemukan potensi kegagalan baterai yang dikhawatirkan menimbulkan risiko kebakaran.
"Karena ditemukan potensi kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan risiko kebakaran," kata Polana dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, penumpang bisa saja membawa laptop tersebut ke bagasi kabin dengan catatan dalam keadaan mati, tidak dalam keadaan sleep mode, dan tidak mengisi ulang baterai laptop selama dalam penerbangan dan tidak dapat dibawa sebagai bagasi tercatat ataupun kargo.
PT Angkasa Pura II (Persero) juga menginstruksikan kepada personil Aviation Security (Avsec) di bandara agar melakukan pemeriksaan intensif. Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dilakukan dua kali oleh personil Avsec menggunakan metal detector yakni pada Security Check Point 1 dan Security Check Point 2.
(ara/fdl)