''Pembangunan seluruh pier tetap akan kami laksanakan hingga selesai, meski saat ini dengan kasus hukum yang masih bergulir, tenant besar yang biasa menggunakan pelabuhan Marunda untuk bongkar-muat barang mulai khawatir bila sewaktu-waktu pelabuhan ini ditutup,'' ujar Direktur Utama Widodo Setiadi saat mengunjungi pembangunan pelabuhan Marunda pada Sabtu (31/08/2019).
Komitmen KCN tetap membangun dermaga pier 1, 2 dan 3, kata Widodo, itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh kementerian koordinator politik hukum dan keamanan yang mengatakan pembangunan PT KCN harus tetap jalan demi kepastian investasi PT Karya Tehknik Utama (KTU), yang memiliki saham KCN sebesar 85%, sedangkan KBN memiliki saham 15%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi yang sama juga diberikan oleh Satgas Percepatan Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi dalam Pokja IV, yang menyatakan pembangunan yang sedang dilakukan KCN adalah proyek strategis nasional, sehingga kasus KBN tidak boleh menghambat proyek strategis nasional.
Diketahui, berdasarkan UU No 17 tahun 2008, tentang pelayaran sebagai persyaratan untuk sebuah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) agar dapat terus melakukan kegiatan jasa kepelabuhanan. Hasil konsesi yang diperoleh otoritas pelabuhan merupakan pendapatan negara.
KCN menilai upaya KBN yang menempuh jalur hukum untuk mendapatkan porsi kepemilikan saham yang lebih besar di KCN, juga telah melanggar peraturan BUMN.
KBN sebagai BUMN wajib mematuhi peraturan menteri BUMN yang mengatur bahwa BUMN yang berusaha di sektor usaha tertentu, tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan ketentuan dalam sektor usaha tertentu tersebut.
Baca juga: Nasib Pelabuhan Marunda di Tangan MA |
(idr/ara)