KCN: Skema Konsesi Pelabuhan Marunda Sesuai Amanat UU Pelayaran

KCN: Skema Konsesi Pelabuhan Marunda Sesuai Amanat UU Pelayaran

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Sabtu, 31 Agu 2019 18:55 WIB
Foto: Alfi Kholisdinuka/Detikcom
Jakarta - PT Karya Citra Nusantara (KCN), tetap melanjutkan pembangunan seluruh dermaga pelabuhan Marunda meski sedang menunggu putusan kasasi atas kasus hukum yang melibatkan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sebagai pemegang saham minoritas yang menginginkan perubahan komposisi pemegang saham.

''Pembangunan seluruh pier tetap akan kami laksanakan hingga selesai, meski saat ini dengan kasus hukum yang masih bergulir, tenant besar yang biasa menggunakan pelabuhan Marunda untuk bongkar-muat barang mulai khawatir bila sewaktu-waktu pelabuhan ini ditutup,'' ujar Direktur Utama Widodo Setiadi saat mengunjungi pembangunan pelabuhan Marunda pada Sabtu (31/08/2019).

Komitmen KCN tetap membangun dermaga pier 1, 2 dan 3, kata Widodo, itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh kementerian koordinator politik hukum dan keamanan yang mengatakan pembangunan PT KCN harus tetap jalan demi kepastian investasi PT Karya Tehknik Utama (KTU), yang memiliki saham KCN sebesar 85%, sedangkan KBN memiliki saham 15%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat rekomendasi tersebut dikirimkan pada 3 November 2017, yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemegang saham PT KBN. Dalam rekomendasi tersebut juga dijelaskan bibir pantai yang direvitalisasi untuk membangun pier 1 hingga 3, adalah aset KCN dalam bentuk saham PT KBN kepada PT KCN, sehingga tidak ada lagi hak PT KBN," sebutnya.


Rekomendasi yang sama juga diberikan oleh Satgas Percepatan Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi dalam Pokja IV, yang menyatakan pembangunan yang sedang dilakukan KCN adalah proyek strategis nasional, sehingga kasus KBN tidak boleh menghambat proyek strategis nasional.

Diketahui, berdasarkan UU No 17 tahun 2008, tentang pelayaran sebagai persyaratan untuk sebuah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) agar dapat terus melakukan kegiatan jasa kepelabuhanan. Hasil konsesi yang diperoleh otoritas pelabuhan merupakan pendapatan negara.

KCN menilai upaya KBN yang menempuh jalur hukum untuk mendapatkan porsi kepemilikan saham yang lebih besar di KCN, juga telah melanggar peraturan BUMN.

KBN sebagai BUMN wajib mematuhi peraturan menteri BUMN yang mengatur bahwa BUMN yang berusaha di sektor usaha tertentu, tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan ketentuan dalam sektor usaha tertentu tersebut.




(idr/ara)

Hide Ads