Sweeping TPT Impor Belum Perlu

Sweeping TPT Impor Belum Perlu

- detikFinance
Selasa, 25 Okt 2005 22:08 WIB
Jakarta - Desakan para pengusaha tekstil agar Departemen Perdagangan (Depdag) cepat bertindak di tengah membanjirnya produk impor selundupan dengan melakukan sweeping TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) tampaknya belum terealisasi.Pasalnya Depdag belum mempunyai fakta kuat adanya barang selundupan di pasar dan belum ada dasar kuat untuk sweeping."SweepingSweeping harus ada dasar hukum tidak bisa sembarangan," kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu saat ditemui di Departemen perdagangan, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (25/10/2005).Namun pihaknya telah merespons keinginan para pengusaha tekstil dengan menurunkan tim evaluasi untuk memantau di lapangan untuk memastikan apakah ada barang selundupan TPT (Tekstil dan Produk Tekstil)."Masalahnya proporsinya siapapun belum punya fakta yang benar-benar bisa dijadikan landasan supaya kita ambil langkah yang tidak salah," jelas Mari.Oleh sebab itu ke depan pihaknya dalamhal ini Depdag akan memperkuat dasar hukum sweeping diantaranya dengan menggunakan dasar hukum UU tentang perlindungan konsumen."Dengan UU perlindungan konsumen kita bisa, karena pada dasarnya produk impor punya surat keterangan asal (SKA) dan invoice, inilah yang akan dicek," ujar Mari.Menurut Mari untuk tekstil akan dipelajari usulan barang-barang impor diawasi gunakan PSI (Preshipment Inspection) agar barang masuk tidak terbebani berlebihan dan mencegah barang ilegal masuk.Ketika ditanya apakah importir akan terbebani biaya PSI, Mari menjawab hal itu tergantung importir. "Semua faktor sedang dipelajari yang penting adalah membatasi impor ilegal," terang Mari. (ddn/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads