Jakarta -
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan instruksi larangan Apple MacBook Pro 15 inch untuk diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dan kargo.
Instruksi yang tertuang dalam surat No.: AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019, itu menyebutkan langkah ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan. Larangan ini dikhususkan untuk MacBook Pro 15 inch dengan tahun produksi 2015 hingga 2017.
Berikut berita selengkapnya dirangkum
detikFinance.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan larangan tersebut karena ditemukan potensi kegagalan baterai yang dikhawatirkan menimbulkan risiko kebakaran.
"Karena ditemukan potensi kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan risiko kebakaran," kata Polana dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2019).
Jika laptop tersebut dibawa sebagai bagasi kabin, maka penumpang diminta untuk mematikan daya laptop, tidak dalam keadaan sleep mode, dan tidak mengisi ulang baterai laptop selama dalam penerbangan dan tidak dapat dibawa sebagai bagasi tercatat ataupun kargo.
Pihaknya meminta kantor Otoritas Bandar Udara (OBU), operator bandara, dan maskapai untuk mematuhi kebijakan ini dan melakukan sosialisasi dan melakukan pengecekan lebih intensif kepada calon penumpang untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Bagi pengguna macbook pro 15 inch dapat memastikan Untuk informasi spesifikasi produk Macbook Pro 15 inch yang dimilikinya apakah merupakan produk yang di recall (ditarik kembali), pengguna dapat mengunjungi laman https://support.apple.com/id-id/15-inch-macbook-pro-battery-recall.
PT Angkasa Pura II (Persero) menginstruksikan kepada personil Aviation Security (Avsec) di bandara agar melakukan pemeriksaan intensif supaya bagasi tercatat atau kargo pesawat steril dari Macbook Pro yang dilarang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Macbook Pro dimaksud adalah yang diproduksi pada 2015 dan dipasarkan pada September 2015 hingga Februari 2017. Di dalam Macbook Pro model itu ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (overheat) yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.
Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dilakukan dua kali oleh personil Avsec menggunakan metal detector yakni pada Security Check Point 1 dan Security Check Point 2.
"Pemeriksaan Security Check Point 1 dilakukan saat penumpang pesawat memasuki check-in area, dan di titik itu Avsec akan memastikan tidak ada Macbook Pro model tertentu itu yang masuk ke dalam bagasi tercatat atau kargo pesawat," jelas SVP of Corporate Secretary & Legal Angkasa Pura II Achmad Rifai dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2019).
Sementara itu, kata Rifai, pemeriksaan pada Security Check Point 2 dilakukan saat penumpang menuju boarding lounge.
"Di samping itu, saat memproses check-in, petugas di meja check-in juga akan memastikan kepada penumpang pesawat apakah di barang bawaan atau koper yang masuk kargo pesawat terdapat Macbook Pro seri tertentu yang dilarang itu," katanya.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengungkapkan MacBook Pro yang dilarang masuk bagasi ialah yang memiliki jenis tertentu, yakni MacBook Pro 15 inch dengan tahun produksi 2015 hingga 2017.
"Antisipasi penanganan permasalahan laptop produk Apple jenis Macbook Pro 15 inch yang diproduksi 2015, yang dipasarkan pada periode September 2015-Februari 2017," kata Polana dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2019).
Dia menambahkan, gadget jenis tertentu itu dilarang karena berpotensi menimbulkan kebakaran.
"Karena ditemukan potensi kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan risiko kebakaran," katanya.
Jika laptop tersebut dibawa sebagai bagasi kabin, maka penumpang diminta untuk mengikuti sejumlah ketentuan. Yang pertama, mematikan daya laptop, tidak dalam keadaan sleep mode dan tidak mengisi ulang baterai laptop selama dalam penerbangan.
Halaman Selanjutnya
Halaman