Instruksi yang tertuang dalam surat No.: AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019, itu menyebutkan langkah ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan. Larangan ini dikhususkan untuk MacBook Pro 15 inch dengan tahun produksi 2015 hingga 2017.
Berikut berita selengkapnya dirangkum detikFinance.