Dirut Kena OTT KPK, PTPN III: Kita Ikuti Proses Hukum

Dirut Kena OTT KPK, PTPN III: Kita Ikuti Proses Hukum

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 04 Sep 2019 12:43 WIB
Ilustrasi KPK/Foto: detik
Jakarta - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan, dan Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK malam ini, Selasa (3/9/2019). Kedua direksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula.

Mengenai hal tersebut, detik.com menghubungi Corporate Secretary PTPN III Irwan Perangin-Angin terkait keterangan lebih lanjut mengenai kasus distribusi gula.

"Jadi gini, ini kami sedang ditangani oleh KPK. Kita ikuti dulu proses hukumnya, nanti kita akan sampaikan lebih lanjut, saya kira begitu saja ya," kata Irwan kepada detik.com, Rabu (4/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Perlu diketahui, Dolly Pulungan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga menerima suap SGD 345 ribu dari pihak swasta.

Tiga orang yang jadi tersangka di kasus ini yakni pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi (PNO) sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima yakni Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan (DPO) dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL).

PT Fajar Mulia Transindo merupakan pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III yang mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.


Terdapat aturan internal di PTPN III mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Penetapan harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

"Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU dan ASB Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangrila. Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Dolly kemudian meminta Kadek menindaklanjuti pemberian uang itu. Pieko diduga menyerahkan uang itu lewat orang kepercayaannya kepada Kertha Laksana yang kemudian diamankan KPK.


(hns/hns)

Hide Ads