Kenapa Truk Kelebihan Muatan Bisa Lewat Tol dan Bikin Kecelakaan?

Kenapa Truk Kelebihan Muatan Bisa Lewat Tol dan Bikin Kecelakaan?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 04 Sep 2019 16:32 WIB
Foto: Yudha Maulana
Jakarta - Kecelakaan dengan korban jiwa kembali terjadi di KM-91 Tol Cipularang. Kecelakaan ini disebabkan oleh truk yang kelebihan muatan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan, truk bisa melintas di tol tersebut kemungkinan karena tidak melewati jembatan timbang. Dia bilang, jembatan timbang tidak dipasang di semua wilayah, sementara truk yang memuat pasir kemungkinan hanya beroperasi di wilayah yang dekat.

"Jembatan timbang kan nggak semua tempat ada jembatan timbang, hanya tempat tertentu yang ada jembatan timbang. Kalau lihat kebanyakan model truk pasir gini nggak pernah melewati jembatan timbang, memang operasional lokal," katanya kepada detikFinance, Rabu (4/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, di tol sendiri tidak ada ketentuan batas muatan. Sehingga, truk bisa melintas.


"Di pintu tol sendiri memang tidak ada aturan overload atau tidak, di pintu tol," ujarnya.

Dia melanjutkan, truk ini pun diduga bermasalah sebelum operasi. Kemungkinan, kata dia, truk tak melewati uji KIR atau uji berkala dengan benar.

Memang, uji KIR menjadi masalah tersendiri dalam operasi truk. Dia menuturkan, yang menjadi 'rahasia umum' saat ini ialah uji KIR tidak dilakukan di tempatnya. Sehingga, truk bisa lolos operasi tanpa diuji dengan peralatan yang memadai.

"Uji berkala itu seyogyanya hadir ditempat tapi bukan rahasia umum dishub-dishub sering uji berkala tidak ditempat KIR, bisa dilakukan di luar tempat KIR. Kalau di luar nggak ada peralatannya," jelasnya.



Kemungkinan lain, pengusaha truk sama sekali tak melakukan uji KIR tapi tetap mengoperasikan truk.

"Jadi ada dua faktor entah kolektif dilakukan luar sama petugas dishub, kedua pengusaha tidak melakukan uji berkala sama sekali," tutupnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua sopir sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di KM 91 Tol Cipularang. Polisi memastikan dua dump truk yang dikemudikan tersangka Dedi Hidayat (45) dan Subana (40) melebihi kapasitas muatan.

"Dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya. Seharusnya mengangkut muatan seberat 12 ton, ternyata membawa 37 ton, jadi kelebihan 25 ton atau tiga kali lipat," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).

Kenapa Truk Kelebihan Muatan Bisa Lewat Tol dan Bikin Kecelakaan?






(zlf/zlf)

Hide Ads