Jakarta -
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana pada Selasa, (3/9/2019).
Dolly Pulungan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga menerima suap SGD 345 ribu dari pihak swasta.
Tiga orang yang jadi tersangka di kasus ini yakni pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi (PNO) sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima yakni Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan (DPO) dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons kasus tersebut, PTPN III angkat bicara mengenai prosedur hukum, operasional, dan pengisi jabatan yang kosong.
Simak berita lengkapnya di sini.
Corporate Secretary PTPN III Irwan Perangin-Angin menegaskan, meski direksinya ditangkap KPK, operasional perusahaan tak terganggu.
"Manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak mengganggu operasional dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group," tutur Irwan dalam keterangan resminya, Rabu (4/9/2019).
Irwan juga memastikan PTPN III akan bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini.
"PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap bekerjasama dengan KPK," kata Irwan.
Kedua direksi PTPN III telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula.
Mengenai hal tersebut, detikcom menghubungi Corporate Secretary PTPN III Irwan Perangin-Angin terkait keterangan lebih lanjut mengenai kasus distribusi gula.
"Jadi gini, ini kami sedang ditangani oleh KPK. Kita ikuti dulu proses hukumnya, nanti kita akan sampaikan lebih lanjut, saya kira begitu saja ya," kata Irwan, Rabu (4/9/2019).
Dolly Pulungan dikabarkan menerima suap sebesar SGD 345 ribu melalui Kadek. Kadek menerima uang suap tersebut melalui orang kepercayaan Pioeko Nyotosetiadi pemilik PT Fajar Mulia Transindo.
PT Fajar Mulia Transindo merupakan pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III yang mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Terdapat aturan internal di PTPN III mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Penetapan harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Menurut keterangan Irwan Perangin-Angin, kemarin, Rabu (4/9/2019), PTPN III menggelar rapat dengan pemegang saham untuk mengusulkan ke Kementerian BUMN terkait pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan direksinya yang kena OTT KPK.
"Kami masih menunggu keputusan dari pemegang saham. Akan diputuskan semuanya (terkait Plt) hari ini. Itu (Plt) yang akan dibicarakan siang ini," kata Irwan Perangin-Angin kepada detikcom.
Irwan mengatakan, pihaknya akan mengambil keputusan tercepat sesuai dengan hasil rapat pemegang saham dan mengumumkannya hari ini juga.
"Kami akan infokan kemudian, hari ini," tutur Irwan.
Kemungkinan besar, Plt Direktur Utama PTPN III berasal dari direksi perseroan. Ada beberapa nama yang berpeluang menjadi Plt Dirut, antara lain Direktur Keuangan Mohammad Yudayat, Direktur Produksi dan Pengembangan Ahmad Haslan Saragih, dan Direktur SDM dan Umum Seger Budiarjo.
Halaman Selanjutnya
Halaman