Atas kejadian ini, polisi kemudian menetapkan dua aopir truk sebagai tersangka. Lantaran, kecelakaan itu dipicu oleh truk yang membawa muatan lebih dari tiga kali lipat.
"Dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya. Seharusnya mengangkut muatan seberat 12 ton, ternyata membawa 37 ton, jadi kelebihan 25 ton atau tiga kali lipat," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).