Tak Kebal Ganjil Genap, Taksi Online Masih Punya 'Celah'

Tak Kebal Ganjil Genap, Taksi Online Masih Punya 'Celah'

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 09 Sep 2019 11:39 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Perluasan ganjil genap berlaku mulai hari ini. Bagi pengemudi yang melanggar, atau tetap melintas tak sesuai dengan tanggal dan pelat nomornya akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

Perluasan ganjil genap juga berlaku untuk taksi online. Namun, taksi online punya celah terlepas dari ketentuan ini.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen menjelaskan, perluasan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Dalam ketentuan itu, tidak tertulis taksi online bebas ganjil genap atau kebal dari aturan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (kena), kalau lihat Pergub 88 memang tidak tertulis bahwa taksi online akan bebas ganjl genap," katanya kepada detikcom (9/9/2019).

Namun, dalam Pergub ini terdapat ketentuan di mana berdasarkan diskresi kepolisian kendaraan bisa melintas. Hal ini menjadi celah untuk taksi online untuk bebas ganjil genap.


Dia menjelaskan, para driver sendiri telah beberapa kali berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait ganjil genap ini.

"Pasal 4 ayat 1 huruf M itu kan ada kewenangan polisi dalam hal ini diskresi kepolisian. Dari hasil komunikasi itu, kita mendorong polisi menggunakan hak diskresi memberikan stiker pada taksi online yang telah memiliki izin," paparnya.

Dia melanjutkan, stiker bakal dikeluarkan kepolisian agar taksi online bisa operasi. Menurutnya, Dinas Perhubungan tak bisa mengeluarkan stiker karena ketentuan stiker dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"Makanya setelah kita terus melakukan komunikasi baik Gubernur maupun Dishub memberikan lampau hijau, seperti apa mekanismenya akan diberikan melalui kepolisian. Kita tunggu beberapa hari ini. Rencananya besok juga akan ketemu pihak Korlantas," tutupnya.




(fdl/fdl)

Hide Ads