"Sidang ditunda hingga Senin 16 September," kata Ketua Majelis Hakim, Merry Taat, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Pengacara PT Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan awalnya pada 2 Juli sudah ada surat pemberhentian sementara tergugat berdasarkan hasil rapat dewan komisionaris. Kemudian pada 22 Juli berdasarkan RUPS memutuskan pemberhentian tergugat Kusnadi secara permanen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mal Jakarta Makin Penuh Pasca Moratorium |
James mengatakan awalnya meski telah diberhentikan sementara, Kusnadi tetap dapat bertindak mengatasnamakan perusahaan. Kusnadi disebut meminta ke beberapa bank untuk memblokir rekening Sushi Tei Indonesia.
"Kemudian setelah diberhentikan sementara, yang bersangkutan masih melakukan perbuatan yang mengatasnamakan perseroan, memakai kop surat PT, malah membuat permintaan blokir PT ke beberapa bank. Itu pelanggaran terhadap UU Perseroan. Juga merugikan penggugat, karena bank ini kan digunakan untuk operasional PT, membayar gaji karyawan, bayar pajak, mitra usaha," katanya.
Akibatnya, Sushi Tei Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp 18 miliar, karena harus meminjam kepada pihak ketiga atas pemblokiran yang dilakukan Kusnadi.
"Untuk kerugian materi, karena rekening diblokir tentu perseroan tidak bisa lagi menggunakan uang di rekening untuk kegiatan usaha sehingga perusahaan harus mengupayakan dana talangan berbentuk pinjaman. Pihak klien menyampaikan bahwa pinjaman sudah sampai US$1,3 juta, plus bunga. ditambah lagi dengan biaya-biaya lain. Ini kerugian yang dialami oleh penggugat," sambungnya.
Pada petitumnya, James meminta agar hakim menyatakan pemberhentian Tergugat sebagai Presiden Direktur Penggugat adalah sah dan berlaku sejak tanggal 2 Juli 2019; dan karenanya Tergugat secara sah diberhentikan sebagai Presiden Direktur Penggugat pada tanggal 2 Juli 2019.
Selain itu, James meminta hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sebagai berikut: penggunaan kop surat milik Penggugat secara melawan hukum, permintaan Tergugat secara melanggar hukum kepada bank untuk memblokir atau membekukan rekening Penggugat, dan secara melawan hukum mengaku bahwa Tergugat masih menjadi Presiden Direktur Penggugat.
"Menghukum Tergugat membayar secara penuh dan tunai kepada Penggugat (i) kerugian materiil sebesar US$1.812.000,00 dan (kerugian imateriil sebesar US$ 333.000.000,00 segera setelah putusan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata James dalam petitumnya, seperti yang dikutip di website PN Jaksel.
(yld/dna)