Sekretaris Perusahaan PPA Edi Winanto menjelaskan, pada 25 September 2018 Kertas Leces dinyatakan pailit. Sejak pailit, kreditur memiliki waktu dua bulan atau hingga 25 November 2018 untuk mengeksekusi hak jaminan itu.
"Ini kreditur yang punya jaminan dalam jangka waktu 2 bulan diberi hak melakukan eksekusi hak jaminan itu sendiri," ujarnya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
PPA sendiri mulai mengeksekusi aset atau mengajukan lelang pada 9 November 2018 atau sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Selanjutnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan lelang pada 11 Desember 2018 dan dimenangkan PT PPA Kapital dengan nilai Rp 11,4 miliar. Namun, pada 26 April 2019, tim kurator yang menyusun laporan penerimaan dan pembagian aset mengumumkan jika PPA hanya mendapat bagian Rp 1,2 miliar. Angka ini jauh di bawah nilai hak tanggungan Rp 9,5 miliar.
"Sampai sekian lama, akhirnya kurator menerbitkan daftar penggantian harta, di mana PPA hanya memperoleh pembagian Rp 1,2 miliar," jelasnya.