Rini Tunjuk Plt Dirut dan Direktur Pemasaran PTPN III

Rini Tunjuk Plt Dirut dan Direktur Pemasaran PTPN III

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 10 Sep 2019 11:11 WIB
Foto: Dok. Kementerian BUMN
Jakarta - Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuk Seger Budiarjo sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Seger juga merupakan Direktur SDM dan Umum di perseroan.

Selain Seger, Rini juga menetapkan Ahmad Haslan Saragih sebagai Plt Direktur Pemasaran di samping tugasnya sebagai Direktur Produksi dan Pengembangan PTPN III.

Penunjukan pejabat pelaksana tugas ini ditetapkan pada 09 September 2019 melalui surat No. SK-193/MBU/09/2019 sampai dengan diangkatnya Direktur Utama dan Direktur Pemasaran yang definitif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keputusannya Menteri BUMN memberhentikan Dolly P. Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana dari jabatannya sebagai Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

"Keputusan ini berlaku mulai hari ini dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan sebagai mestinya," kata Rini Soemarno dalam Surat keputusannya yang dibacakan Asisten Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Imam Paryanto, seperti dikutip Selasa (10/9/2019).


Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PTPN III Irwan Perangin-Angin menjelaskan bahwa penetapan pejabat pelaksana tugas Direksi Perseroan sangat diapreasiasi dan dinilai sebagai tindakan cepat dalam merespon situasi dan kondisi perusahaan agar operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.

"Kami berharap berharap keputusan ini bisa dijalankan dengan baik untuk melaksanakan transformasi bisnis yang sudah berjalan dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group," kata Irwan.

Sebelum diketahui, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana pada Selasa, 3 Agustus 2019 lalu.

Dolly Pulungan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga menerima suap SGD 345 ribu dari pihak swasta.




(fdl/eds)

Hide Ads