Anggaran belanja mendesak itu sebelumnya sudah diputuskan dalam raker postur sementara. Kemudian dalam panitia kerja (panja) dana itu dimasukkan ke dalam belanja Kementerian/Lembaga (K/L) menjadi Rp 909,62 triliun.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, dana belanja mendesak itu dimaksudkan untuk mendukung sarana dan prasarana (sarpras) para aparat, termasuk untuk alutsista (alat utama sistem senjata).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga yang mendapatkan dana mendesak itu paling besar adalah Polri yang mencapai Rp 13,8 triliun. Kemudian BIN mendapatkan Rp 4,3 triliun, Kejaksaan Rp 275 miliar dan Kemenhan sebesar Rp 3,27 triliun.
Dana mendesak Kemenhan itu kemudian terbagi lagi, untuk Kemenhan sendiri Rp 875 miliar, TNI AD Rp 1,5 triliun, TNI AU Rp 700 miliar dan Mabes TNI Rp 200 miliar.
"Kalau di TNI itu alutsista, polisi itu sarpras dan tugas dia IT dari intelijen itu juga sangat dibutuhkan, apalagi teknologi juga cepat berkembang. Kemudian adjustment di belanja pusat 2020. Mendesak untuk tugas pokoknya KL khususnya pertahanan keamanan, itu sangat mendesak," tambah Askolani.
Dana mendesak itu memang belum ditentukan secara rinci untuk apa saja. Sifatnya pun menjadi dana cadangan.
Baca juga: DPR Minta Anggaran 2020 Naik Rp 833 M |
(das/fdl)