Bos Sriwijaya Air Diberhentikan, Usia 40 Tahun Bisa Lamar CPNS

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Bos Sriwijaya Air Diberhentikan, Usia 40 Tahun Bisa Lamar CPNS

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 10 Sep 2019 21:00 WIB
Bos Sriwijaya Air Diberhentikan, Usia 40 Tahun Bisa Lamar CPNS
Sriwijaya Air/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance, Selasa (10/9/2019) adalah tentang Direktur Utama (Dirut) Sriwijaya Air, Joseph Adrian Saul diberhentikan. Pemberhentian ini dilakukan oleh Dewan Komisaris Sriwijaya Air.

Selain itu, berita terpopuler berikutnya adalah 6 posisi CPNS terbuka untuk pelamar berusia 40 tahun. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019.

Mau tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini:

Dirut Sriwijaya Air Dihentikan

Foto: Dok. AP II
Maskapai Sriwijaya Air merombak direksi perusahaan. Salah satu keputusannya yaitu memberhentikan Direktur Utama Sriwijaya Air Joseph Adrian Saul.

Dalam surat pemberitahuan nomor 001/Plt.DZ/EXT/SJ/IX/2019 yang beredar, selain posisi dirut, ada posisi lain yang juga diberhentikan oleh Dewan Komisaris Sriwijaya Air.

Keputusan Dewan Komisaris PT Sriwijaya Air pada Senin 9 September kemarin, memberhentikan sementara Joseph Adriaan Saul selaku Direktur Utama PT Sriwijaya Air, Harkandri M Dahler selaku Direktur Human Capital and Service PT Sriwijaya Air, dan Joseph K Tendean selaku Direktur Komersial Sriwijaya Air.

Kemudian, dewan komisaris juga memutuskan untuk mengangkat Anthony Raimond Tampubolon selaku Plt Direktur Utama, Plt Direktur Human Capital & Service dan PLt Direktur Komersial.

Dalam surat itu juga diumumkan bahwa Anthony Raimond memberikan surat kuasa kepada Robert D Waloni sebagai pelaksana tugas harian Direktur Utama Sriwijaya Air, dan surat kuasa kepada Rifai sebagai pelaksana tugas harian Direktur Komersial PT Sriwijaya Air.

Baca selengkapnya di sini: Dirut Sriwijaya Air Diberhentikan

Usia 40 Tahun Bisa Lamar CPNS

Tes CPNS/Foto: Dok. PBSI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu, yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan batas usia pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut.

Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.

"Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku," jelas Ridwan dalam keterangannya, Selasa (10/9/2019).

Baca selengkapnya di sini: Usia 40 Tahun Bisa Jadi CPNS, Ini Syaratnya

Sriwijaya Air 'Bersih-bersih' Orang Garuda

Sriwijaya Air/Foto: Hendra Kusuma
Dewan Komisaris PT Sriwijaya Air memutuskan untuk memberhentikan 3 direksi termasuk direktur utama perusahaan. Ketiga orang tersebut adalah direksi yang diambil dari pejabat di Garuda Indonesia.

Diketahui, Garuda Indonesia awal tahun ini Garuda Indonesia mengambil alih operasional Sriwijaya Air.

Ketiga orang yang diberhentikan adalah Joseph Adrian Saul selaku direktur utama, Harkandri M Dahler selaku direktur human capital and service dan Joseph Tendean selaku direktur komersial.

Ketiga dewan direksi tersebut adalah pejabat di Garuda Indonesia.

"Iya betul, orang Garuda," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan kepada detikcom, Selasa (10/9/2019).

Baca selengkapnya di sini: Sriwijaya Air 'Bersih-bersih' Orang Garuda Indonesia

Daftar Jabatan Bisa Diisi Asing

Ilustrasi tenaga kerja/Foto: Fuad Hasim
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing. Inti aturan tersebut adalah merelaksasi tenaga kerja asing di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, Kemnaker memutuskan ada 18 bidang usaha yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing (TKA). Baca selengkapnya di sini: Daftar Baru Pekerjaan dan Jabatan yang Boleh Diisi Tenaga Kerja Asing

Penampakan SD di 'Dikepung' Proyek Tol Cisumdawu

Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Proyek Tol Cisumdawu terus dikerjakan. Namun di tengah-tengah proyek itu ada sebuah sekolah yang masih berdiri kokoh dan masih digunakan untuk belajar mengajar. Baca selengkapnya di sini: Penampakan SD Cijolang yang 'Dikepung' Proyek Tol Cisumdawu
Halaman 2 dari 6
(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads