Bos Sriwijaya Air Diberhentikan, Usia 40 Tahun Bisa Lamar CPNS

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Bos Sriwijaya Air Diberhentikan, Usia 40 Tahun Bisa Lamar CPNS

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 10 Sep 2019 21:00 WIB
Bos Sriwijaya Air Diberhentikan, Usia 40 Tahun Bisa Lamar CPNS
Foto: Dok. AP II

Maskapai Sriwijaya Air merombak direksi perusahaan. Salah satu keputusannya yaitu memberhentikan Direktur Utama Sriwijaya Air Joseph Adrian Saul.

Dalam surat pemberitahuan nomor 001/Plt.DZ/EXT/SJ/IX/2019 yang beredar, selain posisi dirut, ada posisi lain yang juga diberhentikan oleh Dewan Komisaris Sriwijaya Air.

Keputusan Dewan Komisaris PT Sriwijaya Air pada Senin 9 September kemarin, memberhentikan sementara Joseph Adriaan Saul selaku Direktur Utama PT Sriwijaya Air, Harkandri M Dahler selaku Direktur Human Capital and Service PT Sriwijaya Air, dan Joseph K Tendean selaku Direktur Komersial Sriwijaya Air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, dewan komisaris juga memutuskan untuk mengangkat Anthony Raimond Tampubolon selaku Plt Direktur Utama, Plt Direktur Human Capital & Service dan PLt Direktur Komersial.

Dalam surat itu juga diumumkan bahwa Anthony Raimond memberikan surat kuasa kepada Robert D Waloni sebagai pelaksana tugas harian Direktur Utama Sriwijaya Air, dan surat kuasa kepada Rifai sebagai pelaksana tugas harian Direktur Komersial PT Sriwijaya Air.

Baca selengkapnya di sini: Dirut Sriwijaya Air Diberhentikan

Hide Ads