Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu, yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan batas usia pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut.
Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: Usia 40 Tahun Bisa Jadi CPNS, Ini Syaratnya