Kemudahan yang diberikan Pemerintah dalam rangka menggenjot kinerja ekspor tanah air di tengah kondisi perang dagang antara China dengan AS. Apalagi, produk mebel yang masuk ke negeri Paman Sam saat ini masih dikuasai China yang ke depannya bakal dikenakan bea masuk tinggi.
Oleh karena itu, Pemerintah memberikan kemudahan seperti tidak mewajibkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK ke negara yang tidak mewajibkan. Lalu pemerintah juga akan membebaskan PPN terhadap kayu log.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi Genjot Ekspor Mebel
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
|
Hal itu diungkapkannya saat membuka rapat terbatas (ratas) mengenai peningkatan ekspor permebelan, rotan dan kayu di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Penyusunan kebutuhan secara konkret dalam rangka mendongkrak kinerja ekspor karena ratas serupa pernah dilakukan sekitar dua bulan yang lalu.
"Sore ini saya ingin lebih menkonkretkan lagi kebutuhan-kebutuhan yang ada terutama dalam peningkatan ekspor mebel, dan produk-produk kayu dan rotan dari negara kita," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Bebas PPN Dan Tak Wajib SVLK
Ilustrasi Foto: Dok. Fabelio
|
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hal itu dilakukan demi mendorong kinerja ekspor sektor permebelan, rotan, dan produk kayu.
Berdasarkan laporan Bank Dunia, Darmin bilang potensi produk permebelan, rotan, dan kayu tanah air belum dioptimalkan betul. Ada tiga kelompok usaha yakni plywood, kayu gergajian atau olahan, dan mebel atau furnitur.
Belum lama ini, mungkin satu bulan lalu ada lembaga keuangan internasional (IMF) mengevaluasi banyak negara mana yang bisa punya potensi cepat dikembangkan. Waktu bicara Indonesia, dia sebut kayu dan produk kayu.
"Khusus mebel, furnitur. Dua tahun terakhir ini ekspor mereka melambat," kata Darmin di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Oleh karena itu, Pemerintah pun akan memenuhi segala bentuk kebutuhan para pelaku usaha mebel, rotan, dan kayu tanah air demi mendorong kinerja ekspor. Mulai dari penyederhanaan perizinan, pembebasan PPN, hingga tidak mewajibkan SVLK.
Tak Perlu SVLK ke AS
Foto: Dok. Reuters
|
Darmin bilang, pelonggaran tersebut adalah tidak mewajibkan penerapan SVLK pada kegiatan ekspor ke negara yang tidak menerapkannya. Sedangkan bagi negara yang menerapkan tetap harus dipenuhi.
"Kalau ke negara yang tidak lagi SVLK nggak usah lah kita harus urus SVLK juga," kata Darmin di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Darmin menyebutkan, kewajiban penerapan SVLK ketika kegiatan ekspor ke negara seperti Uni Eropa, Kanada, Australia, dan Inggris. Sedangkan yang di luar itu tidak lagi diwajibkan.
"Di luar itu, AS tidak ada SVLK. Jadi usulan mereka yang wajib saja lah. Masuk akal sekali memang," tegas Darmin.
Halaman 2 dari 4