Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Aris Wahyudi menjelaskan, tenaga kerja Indonesia tetap diutamakan.
Jika memang ada tenaga kerja lokal yang bisa mengisi jabatan yang mau diisi oleh tenaga asing, maka Kemnaker akan meminta ke pihak yang mengajukan izin penggunaan TKA memprioritaskan pekerja Indonesia.
"Faktanya tenaga kerja lokal dari sisi stoknya ada gitu lho," kata dia saat diwawancara detikcom, Selasa (10/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata sebenernya ada jabatan-jabatan yang orang Indonesia sudah bisa. Nah itu kan harus kita sampaikan ke pengusaha bahwa itu pasti akan lebih efisien kalau menggunakan tenaga kerja lokal," jelasnya.
Atas pertimbangan itu, nantinya Kemnaker akan melakukan semacam assessment atau penilaian maupun uji kelayakan, yaitu saat pengusaha mengajukan izin penggunaan TKA. (toy/ang)