Beleid ini mencatat ada sekitar 2.196 posisi jabatan untuk pekerja asing di 18 sektor usaha di tanah air mulai dari konstruksi, manufaktur, pendidikan, dan lainnya. Jumlah posisi jabatan yang bisa diisi TKA lebih banyak dari aturan yang sebelum-sebelumnya. Lantas, dengan begitu jumlah TKA pun akan bertambah?
"Nah apakah kemudian dengannya Kepmen itu TKA menjadi lebih banyak? Nggak juga. Kalian lihat datanya saja. Kan datanya sampai sekarang kan nggak. Masih di kisaran 100 ribuan itu," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang itu kalau dibandingkan dengan negara-negara lain, TKA di negara-negara lain jauh lebih kecil. Dibanding TKI kita di luar negeri jaun tidak ada apa-apanya. Jadi ini masih sangat terkontrol dan terkendali," tegas dia.
Dalam aturan tersebut, Kemnaker memutuskan ada 18 bidang usaha yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing (TKA). Dengan rincian sebagai berikut:
1. Konstruksi
2. Real Estate
3. Pendidikan
4. Industri Pengolahan
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi
6. Pengangkutan dan Pergudangan
7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tampa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
13. Informasi dan Telekomunikasi
14. Pertambangan dan Penggalian
15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
17. Aktivitas Jasa Lainnya
18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknik.
(hek/fdl)