Lalu, bagaimana kelanjutan wacana tersebut?
Saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (11/9/2019), Enggar mengungkapkan belum ada tindak lanjut terkait wacananya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan mengatakan, penerapan wacana tersebut harus melalui proses yang cukup panjang.
"Sekarang bahwa itu mau dikenakan atau tidak itu kan harus melalui proses, kalau mengenakan polanya itu. Kalau itu nanti sifatnya dumping harus melalui Kadin, komite antidumping," terang Oke.
Enggar kemudian mengatakan, pihaknya perlu mengumpulkan para importir produk olahan susu Eropa terlebih dahulu. Namun, ia mengatakan sangat bagus apabila para importir mencari sumber impor produk olahan susu selain dari Eropa.
"Ya mereka (importir) dengan kita semangat nasionalisme yang ada, ya kita atur lah pertemuannya. Ya kalau kita bisa tidak makan produk dairy product dari sana (Eropa) bagus, banyak yang dari Amerika bagus," ujar Enggar.
Menanggapi pernyataan Uni Eropa terkait pengenaan tarif 20-25% produk olahan susunya dapat merusak perekonomian Indonesia, menurut Enggar hal tersebut akan berlaku sama di Eropa apabila mereka mengenakan tarif 8-18% terhadap biodiesel Indonesia.
"Ya dikenakan 8-18% (biodiesel Indonesia) apa merusak nggak ekonomi Eropa?," tandas Enggar.
(eds/eds)