"Uni Eropa kita sudah menetapkan law firm-nya. Sudah dapat. Dari luar (negeri)" kata Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Oke mengungkapkan, kuasa hukum yang ditunjuk Kemendag ini merupakan kuasa hukum internasional. Artinya, dapat mengatasi dan menindaklanjuti kasus perdagangan internasional seperti ini. Namun, Oke masih enggan menginformasikan nama lembaga kuasa hukum asing tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan, kuasa hukum tersebut akan mengambil alih proses negosiasi dengan Uni Eropa apabila kontrak kerja sama dengan RI sudah dibuat. Nantinya, langkah-langkah yang akan diambil Indonesia terhadap kebijakan Uni Eropa tersebut pun akan dikelola oleh kuasa hukum tersebut.
"Setelah itu law firm akan ambil alih dan tentukan lakukan apa mewakili pemerintah untuk filing ke mereka. Tidak perlu cepat-cepat lakukan filing. Itu ada strateginya. Kan kita harus menyiapkan file-nya. Nanti law firm yang menyatakan sudah cukup atau tidak," papar dia.
(eds/eds)