Kemendag Pakai Kuasa Hukum Asing Protes Biodiesel ke Uni Eropa

Kemendag Pakai Kuasa Hukum Asing Protes Biodiesel ke Uni Eropa

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 12 Sep 2019 10:20 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menunjuk kuasa hukum (law firm) untuk menindaklanjuti nota keberatan atas pengenaan tarif bea masuk 8-18% terhadap biodiesel Indonesia di Uni Eropa. Kuasa hukum berasal dari luar negeri.

"Uni Eropa kita sudah menetapkan law firm-nya. Sudah dapat. Dari luar (negeri)" kata Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Oke mengungkapkan, kuasa hukum yang ditunjuk Kemendag ini merupakan kuasa hukum internasional. Artinya, dapat mengatasi dan menindaklanjuti kasus perdagangan internasional seperti ini. Namun, Oke masih enggan menginformasikan nama lembaga kuasa hukum asing tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum bisa tetapkan karena belum ada kontrak dengan law firm itu. Kita sudah pastikan tim teknis dan sudah ada rapat eselon I sesuai yang diamanatkan rakor (rapat koordinasi) untuk ditetapkan siapa (kuasa hukum)nya," terang Oke.



Ia menerangkan, kuasa hukum tersebut akan mengambil alih proses negosiasi dengan Uni Eropa apabila kontrak kerja sama dengan RI sudah dibuat. Nantinya, langkah-langkah yang akan diambil Indonesia terhadap kebijakan Uni Eropa tersebut pun akan dikelola oleh kuasa hukum tersebut.

"Setelah itu law firm akan ambil alih dan tentukan lakukan apa mewakili pemerintah untuk filing ke mereka. Tidak perlu cepat-cepat lakukan filing. Itu ada strateginya. Kan kita harus menyiapkan file-nya. Nanti law firm yang menyatakan sudah cukup atau tidak," papar dia.




(eds/eds)

Hide Ads