Mantap! Ada Diskon Pajak 50% Buat Kendaraan yang Nunggak

Mantap! Ada Diskon Pajak 50% Buat Kendaraan yang Nunggak

Arief Ikhsanudin - detikFinance
Senin, 16 Sep 2019 12:43 WIB
2.

Berikut Ini Rinciannya:

Mantap! Ada Diskon Pajak 50% Buat Kendaraan yang Nunggak
Foto: Agung Pambudhy

Berikut ini rinciannya:

1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi administrasi dihapuskan.

2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi dihapuskan.

3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terutang sampai dengan tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018.

5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat teman-teman melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk.

(ang/ang)
Hide Ads