Perhatian Warga DKI! Berani Nunggak Pajak Siap-siap Ditangkap

Perhatian Warga DKI! Berani Nunggak Pajak Siap-siap Ditangkap

Arief Ikhsanudin - detikFinance
Senin, 16 Sep 2019 13:45 WIB
Foto: Warga antre bayar pajak (Arief-detik)
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penegakan hukum bagi penunggak pajak. Penegakan dilakukan dengan pemblokiran sampai penangkapan terhadap wajib pajak yang melanggar.

"Kami dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah akan melaksanakan law-enforcement (penegakan hukum) secara masif. Law Enforcement secara masif akan kami lakukan di tahun 2020 terutama," ucap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/9/2019).

Ada beberapa tindakan yang akan dilakukan dari yang ringan seperti penempelan stiker sampai pemblokiran rekening wajib pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pertama tentang pemasangan stiker atau plang bagi wajib pajak yang menunggak. Yang kedua, pelaksanaan surat paksa dari juru sita kita. Terus adanya pemblokiran rekening perbankan yang dilakukan oleh wajib pajak yang menunda perpajakannya," kata Faisal.

"Dan rencana penyanderaan, atau gijzeling, atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya," sambung Faisal.

Selain itu, Badan Pajak akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak penunggak pajak kendaraan bermotor. Nomor pelat nomor polisi yang menunggak pajak akan dicabut.

"Selanjutnya, adanya penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun setelah habis masa berlakunya STNK. Nah program ini kami kerja sama dengan Polda Metro Jaya di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," kata Faisal.

Faisal pun meminta pemilih usaha untuk melaporkan data transaksi usaha secara online. Jika mereka tidak mau, maka izin usaha akan dicabut.

"Jadi tahun ini, kami memasang pelaksanaan online sistem untuk pembayaran pajak daerah. Dan ini wajib dipasang oleh seluruh wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak mau memasang, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usahanya," ucap Faisal.


Tanggungan dari penunggak pajak di DKI Jakarta senilai Rp 2,4 triliun. Mereka diminta segera melunasi tunggakan dalam kebijakan keringanan pajak daerah sampai akhir tahun ini.

"Oleh sebab itu, adanya tunggakan pajak daerah sebesar 2,4 triliun, dengan adanya program keringanan pajak daerah ini diharapkan dapat mengeliminir piutang pajak daerah yang ada di masyarakat, sehingga kami berharap masyarakat segera memanfaatkan program keringanan pajak daerah ini yang didukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Faisal.


(aik/hns)

Hide Ads