Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, melihat penyebab kondisi tersebut karena kabut asap maka maskapai tidak bisa dikenakan ganti rugi.
"Ini bisa dikatakan force majeure (keadaan memaksa) ya, jadi memang kita tidak bisa mengenakan ganti rugi pada penerbangan," kata dia ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa keterlambatan penerbangan maupun pembatalan karena kabut asap adalah faktor alam, bukan karena ketidaksiapan maskapai.
"Karena penerbangan pada dasarnya siap untuk terbang. Tapi karena ada alam yang tidak memungkinkan sehingga kita tidak bisa mengatakan ini kesalahan dari maskapai," tambahnya.
Budi sendiri menyatakan pihaknya hingga kini tidak mengeluarkan rekomendasi pelarangan terbang ataupun mendarat di wilayah terimbas asap kebakaran. Dia menyatakan pihaknya bersama AirNav dan operator bandara hanya memberikan informasi mengenai situasi udara kepada maskapai.
(toy/dna)