Tapi jangan senang dulu. Menurut Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina, program keringanan pajak itu hanya untuk tahun ini saja. Dia menjelaskan hanya berlaku sampai akhir Desember 2019.
"Besok (tahun depan) tidak ada lagi program keringanan (pajak)," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (17/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun depan, lanjut dia, pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk menegakkan aturan bagi para wajib pajak. Jadi tak ada lagi ruang untuk para penunggak pajak.
"Karena akan dipaksakan penegakan law enforcement (penegakan hukum) 2020," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa keringanan pajak diberikan supaya si wajib pajak tertib administrasi, sadar tentang kewajiban membayar pajak, dan membuat target penerimaan pajak terlampaui.
"Masyarakat teredukasi pajak dan collection ratio meningkat," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan, bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2012 ke bawah mendapat potongan pajak PKB dan BBNKB ke dua dan seterusnya sebesar 50%.
"Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2, sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen. Tahun 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen. dan sanksi administrasi dihapuskan (untuk semuanya)," kata Faisal kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/9/2019).
(toy/hns)