Anggapan masyarakat itu berdasarkan dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Adapun, hasil survei tersebut memang dipublikasikan satu kali setiap tahunnya. Nama survei tersebut adalah Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2019.
BPS mencatat IPAK Indonesia di 2019 sebesar 3,70 pada skala 0 sampai 5. Angka itu lebih baik dari catatan di tahun sebelumnya sebesar 3,66.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa yang membuat masyarakat beranggapan bahwa pemberian uang atau suap saat ingin menjadi PNS merupakan hal yang wajar? Simak selengkapnya di sini:
Hasil Survei BPS
Foto: Rifkianto Nugroho
|
IPAK ini disusun berdasarkan dua dimensi yakni dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Di tahun ini indeks persepsi turun 0,06 poin daru 2018 sebesar 3,86 menjadi 3,80. Sedangkan dimensi pengalaman naik 0,08 poin dari 3,57 di tahun lalu menjadi 3,65.
Menariknya meskipun IPAK membaik, di tahun ini masyarakat semakin permisif terkait korupsi di lingkup publik. Hal itu ditunjukkan dengan meningkatnya persentase masyarakat yang menganggap wajar beberapa sikap yang dirasakan sebagai tindakan korupsi.
Menariknya lagi tahun ini peningkatan permisif yang paling besar terjadi pada variabel memberikan uang atau barang dalam proses penerimaan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pun swasta. Nilainya naik dari 10,62% di 2018 menjadi 29,94%.
Terjadi juga peningkatan permisif dalam memberi uang atau barang kepada polisi untuk mempercepat urus SIM, STNK, SKCK dll dari 24,52% jadi 26,88%. Begitu juga untuk membagikan uang atau barang ke calon pemilih pada Pilkades, Pilkada dan Penilu dari 19,08% jadi 21,34%.
BPS sendiri melakukan survei perilaku anti korupsi 2019 dilakukan terhadap 10 ribu rumah tangga. Namun ada 48 rumah tangga yang tidak mengisi survei dengan berbagai alasan, sehingga survei dilakukan terhadap 9.952 rumah tangga dengan skala nasional.
Cakupan perilaku anti korupsi dalam survei mencakup penyuapan, pemerasan dan nepotisme. Wawancara dilakukan dengan menggunakan tablet android dalam jangka waktu 11-30 Maret 2019.
Respons BKN
Foto: Vadhia Lidyana
|
"Dengan sistem BKN yang serba online dan transparan itu pemerintah pusat dan daerah sudah mencegah seminimal mungkin. Karena nggak ada efeknya ngasih ke kami," kata Kepala Biro Humas BKN, Mohamad Ridwan saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Kedua dimensi yang diukur oleh BPS lebih kepada sudut pandang masyarakat. Menurut Ridwal, hal tersebut sama sekali tidak akan mempengaruhi keputusan perekrutan.
Misalnya masyarakat mendapat nilai atau skor rendah dalam proses rekrutmen, jika terjadi pemberian uang atau semacam suap demi meningkatkan skornya, menurut Ridwan hal itu tidak bisa dilakukan.
Oleh karena itu, Ridwan mengungkapkan bahwa prilaku pemberian suap untuk menjadi PNS ujung-ujungnya merugikan masyarakat sendiri.
Ada Oknum
Foto: Rifkianto Nugroho
|
Kepala Biro Humas BKN, Mohamad Ridwan mengaku pernah mendengar mengenai informasi adanya praktik suap di dalam proses menjadi PNS. Namun, ia menegaskan bahwa praktik tersebut dilakukan oleh oknum.
"Saya sampaikan tidak ada, itu karena oknum saja," kata Ridwan saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Khusus PNS, Ridwan mencontohkan pada proses setelah menjadi PNS menuju pensiun. Dalam proses tersebut muncul dimensi pengalaman bahwa setiap pengurusan administrasinya berpotensi terjadi suap atau gratifikasi seperti yang disebut BPS.
"Jadi mungkin di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) itu kan ada Subbag kepegawaian dia yang membawa keperluan OPD ke BKD, untuk diteruskan ke BKN Kanreg, kemudian langsung ke pusat. Nah mungkin rentetan lingkaran ini yang muncul pengalaman," jelas Ridwan.
Halaman 2 dari 4