Penunggak Pajak di DKI, dari Aston Martin hingga Lamborghini

Penunggak Pajak di DKI, dari Aston Martin hingga Lamborghini

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 18 Sep 2019 07:31 WIB
1.

Penunggak Pajak di DKI, dari Aston Martin hingga Lamborghini

Penunggak Pajak di DKI, dari Aston Martin hingga Lamborghini
Ilustrasi Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan program keringanan pajak. Salah satunya memotong tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50% dengan ketentuan berlaku.

Rupanya banyak kendaraan bermotor di Jakarta yang masih menunggak pajak. Nilai tunggakannya pun tak tanggung-tanggung. Bahkan mobil-mobil mewah pun tak luput dari tunggakan pajak.

Seperti apa fakta selengkapnya? Cek berita berikut ini.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina mengungkapkan, berdasarkan catatan, total tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 2,1 triliun. Itu angka yang tercatat hingga September 2019 ini.

"Total tunggakan kendaraan bermotor Rp 2,1 triliun," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (17/9/2019).

Jumlah kendaraan bermotor yang nunggak pajak, lanjut dia adalah 4.990.171 kendaraan bermotor. Paling banyak adalah kendaraan bermotor roda dua yang menunggak.

"Jumlah kendaraannya 4.990.171 KBM (kendaraan bermotor). Paling banyak kendaraan bermotor roda dua," tambahnya.

Mobil-mobil mewah pun banyak juga yang menunggak pembayaran pajak. Sebagai contoh, mobil dengan merek Lamborghini hingga BMW. Totalnya ada 1.461 kendara mewah yang nunggak pajak. Nilainya sebesar Rp 48,683 miliar.

"Ada 1.461 mobil mewah menunggak pajak, total tunggakannya Rp 48,683 miliar ya," kata Hayatina saat dihubungi detikcom, Selasa (17/9/2019).

Sebagai sampel, dia menyebutkan jumlah mobil mewah yang nunggak pajak, yaitu untuk merek Aston Martin 12 unit, Land Rover 108 unit, Lamborghini 22 unit, Toyota 123 unit, dan BMW 166 unit.

Sementara itu untuk total seluruh kendaraan bermotor yang nunggak pajak adalah 4.990.171 unit, baik yang mewah maupun tidak.

Mengenai tunggakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program keringanan pajak. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan.

Tapi jangan senang dulu. Menurut Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina, program keringanan pajak itu hanya untuk tahun ini saja. Dia menjelaskan hanya berlaku sampai akhir Desember 2019.

"Besok (tahun depan) tidak ada lagi program keringanan (pajak)," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (17/9/2019).

Pada tahun depan, lanjut dia, pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk menegakkan aturan bagi para wajib pajak. Jadi tak ada lagi ruang untuk para penunggak pajak.

"Karena akan dipaksakan penegakan law enforcement (penegakan hukum) 2020," jelasnya.

Hide Ads