Ketentuan Izin Usaha Pasar Modern Jadi Perpres
Jumat, 28 Okt 2005 23:17 WIB
Jakarta - Ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha pasar modern (IUPM) akan disempurnakan. IUPM yang semula setingkat surat keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No 107/MPP/Kep/2/1998 akan dikuatkan dasar hukumnya menjadi Peraturan Presiden.Demikian dikatakan kasubdit Sarana Distribusi dan Informasi pasar Depdag Heinrie Kuhu kepada detikcom dan investor daily di kantornya Jl Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (28/10/2005)."Tujuan menjadi Perpres, agar dasar hukum lebih kuat dan supaya daerah mau mengikuti aturan ini. Biasanga, daerah akan mengabaikan SK Menteri di era desentralisasi," kata Heinrie.Kemungkinan besar, dalam penyempurnaan itu, IUPM untuk retail lokal diserahkan kepada pemda. Sedangkan, khusus retail asing, perizinan masih di departemen perdagangan."Selain itu tanggung jawab pola kemitraan lebih ditekankan kembali. Sehingga, menjadi kewajiban bagi pasar modern membina UKM," jelas Heinrie.Heinrie menambahkan, rancangan itu masih dibahas dilevel DPR, dan masih belum ada target implementasinya. Namun, diharapkan secepatnya selesai.Mengenai pemberitaan 4 perusahaaan retail raksasa yang akan mulai beroperasi di awal tahun depan, Heinrie mengakui, Depdag belum memberikan IUPM keseluruhnya. Bahkan, saat ini belum ada pihak dari 4 perusahaan itu yang datang ke Depdag, untuk membahas mengenai rencana ekspansi ke Indonesia."Sampai kini belum ada IUPM retail asing baru, yang ada retail asing yang sudah ada meminta izin pembangunan cabang baru. Belum ada yang datang ke kami membahas itu. Bahkan, saya baru tahu dari koran hari ini tentang rencana 4 peretail asing tersebut," papar Heinrie panjang lebar.Mengenai kabar mulai beroperasinya 4 perusahaan tersebut tahun depan, itu bisa saja terjadi. Sebab, kalau sudah memenuhi syarat, biasanya langsung disetujui izinnya. Hanya saja, izin tersebut tidak mudah, mengingat harus melampiri 12 dokumen.12 dokumen itu, yakni surat izin prinsip dari kepala pemerintahan setempat, surat izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), surat izin UU gangguan, dan surat izin tempat usaha. Selain itu, lampiran lainnya adalah surat izin mendirikan bangunan, surat peruntukan lahan, akte pendirian perusahaan, serta surat izin usaha perdagangan.Lampiran dokumen lainnya, yakni tanda daftar perusahaan program kemitraan,surat pernyataan kesanggupan melaksanakan, dan memenuhi ketentuan yaang berlaku bagi pasar modern. Khususnya, yang berkaitan gerakan kemitraan usaha nasional serta hasil kajian pemantauan lingkungan dan komponen lingkungan.
(ism/)











































