APBN 2020 Bakal Disahkan Jadi UU Besok

APBN 2020 Bakal Disahkan Jadi UU Besok

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 23 Sep 2019 14:52 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui RUU APBN tahun anggaran 2020 dibahas lebih lanjut pada sidang paripurna pada 24 September 2019. Keputusan tersebut diambil setelah mendapat persetujuan dari masing-masing fraksi.

"Dengan ini kami nyatakan RUU APBN 2020 disetujui dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU," kata Pimpinan Banggar DPR Kahar Muzakir, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Rapat kerja Banggar DPR RI dengan Pemerintah siang hari ini dihadiri oleh 34 orang dari total 98 orang yang berasal dari sembilan fraksi. Dari total fraksi yang hadir, seluruhnya menyetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya pada Rapat Paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Beberapa fraksi yang memberikan persetujuan adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PPP, Nasdem, PKS, dan Hanura. Khusus Hanura penyampaian pandangan mini fraksi diwakilkan oleh Wakil Ketua Banggar Said Abdullah.

Dengan begitu, maka asumsi dasar ekonomi dan target pembangunan di tahun 2020 akan ditentukan menjadi UU pada esok hari.


Berikut asumsi dasar RAPBN 2020 yang disepakati pada tingkat I:
  • Pertumbuhan ekonomi 5,3%
  • Inflasi 3,1%
  • Nilai tukar rupiah Rp 14.400 per dolar AS
  • Tingkat bunga SPN 3 Bulan 5,4%
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 63 per barel
  • Lifting minyak bumi 755 ribu per barel per hari
  • Lifting gas bumi 1,19 juta barel setara minyak per hari
Sedangkan untuk sasaran pembangunan:
  • Tingkat pengangguran: 4,8-5%
  • Kemiskinan: 8,5-9,0%
  • Gini Rasio: 0,375-0,380
  • IPM: 72,51



(hek/ara)

Hide Ads