Sebut KPK Hambat Investasi, Moeldoko Singgung Kasus RJ Lino

Sebut KPK Hambat Investasi, Moeldoko Singgung Kasus RJ Lino

Andhika Prasetia - detikFinance
Senin, 23 Sep 2019 18:15 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui revisi UU KPK adalah adanya anggapan soal keberadaan KPK yang selama ini dianggap menghambat investasi.

"Lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," sebut Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Hamabatan investasi yang dimaksud adalah perihal tidak adanya mekanisme penghentian kasus bila tersangka yang tersangkut dugaan korupsi tar terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan padanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Moeldoko mengambil contoh dari perkara yang menimpa mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino yang hingga kini berkas pemeriksaannya tak menunjukkan perkembangan padahal sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 4 tahun lalu.

"Buktinya RJ Lino empat tahun digantung. Kenapa kok digantung? Kan begitu. Siapa orang mau digantung seperti itu?," tutur Moeldoko.

Perkara yang menimpa RJ Lino bukan sekali terjadi. Ada beberapa petinggi BUMN dan pejabat negara yang punya riwayat serupa.

"Jadi, secara teknis saya nggak tahu. Tapi kasus-kasus sempat muncul dalam diskusi bahwa SP3 bagus, tapi juga ada yang jadi korban. Untuk itu harus ada pelurusan," tegasnya.


Berangkat dari perkara-perkara tersebut, Moeldoko berharap masyarakat mengerti keputusan yang diambil pemerintah. Memang benar KPK sangat dibutuhkan, namun bukan berarti lembaga ini bebas dari kesalahan. Moedoko menegaskan, KPK bukan dewa yang bebas dari kesalahan, sehingga butuh diawasi dan diampingi.

"Jadi jangan melihat KPK itu dewa. Nggak ada yang dewa. Nggak ada manusia dewa di sini," tandasnya.


(dna/ang)

Hide Ads