Moeldoko Luruskan Pernyataan 'KPK Hambat Investasi'

Moeldoko Luruskan Pernyataan 'KPK Hambat Investasi'

Andhika Prasetia - detikFinance
Senin, 23 Sep 2019 21:31 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Kepastian hukum menjadi faktor penting bagi peningkatan investasi di Indonesia. Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko menyampaikan hal ini terkait kesalahpahaman pernyataannya kepada jurnalis, di Istana, Senin (23/9/2019) sore tadi.

"Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor," kata Moeldoko dalam keterangan resminya, Senin (23/9/2019).

Sebut saja diantaranya pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian sampai kapan akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya. Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.


Hal lain misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK. Dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik.

"Jadi maksud saya bukan soal KPK nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan Undang-Undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi," kata Moeldoko. Lembaga KPK, bagi Moeldoko akan semakin kuat dan kredibilitasnya terjaga dengan sejumlah revisi untuk memberi kepastian hukum bagi investor.




(dna/dna)

Hide Ads