Fakta Seputar Moeldoko Tarik Ucapan KPK Hambat Investasi

Fakta Seputar Moeldoko Tarik Ucapan KPK Hambat Investasi

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 24 Sep 2019 06:33 WIB
Fakta Seputar Moeldoko Tarik Ucapan KPK Hambat Investasi
Foto: Andhika/detikcom

Kepastian hukum menjadi faktor penting bagi peningkatan investasi di Indonesia. Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko menyampaikan hal ini terkait kesalahpahaman pernyataannya kepada jurnalis, di Istana, Senin (23/9/2019) sore tadi.

"Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor," kata Moeldoko dalam keterangan resminya, Senin (23/9/2019).

Sebut saja diantaranya pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian sampai kapan akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya. Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.

Hal lain misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK. Dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik.

(hek/ang)
Hide Ads