RUU KUHP Bikin Turis Takut Datang ke Bali, Pengusaha Hotel Sedih

RUU KUHP Bikin Turis Takut Datang ke Bali, Pengusaha Hotel Sedih

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2019 14:43 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Meski belum disahkan, RUU KUHP sudah memberikan efek samping khususnya terhadap industri pariwisata. Banyak turis asing yang ogah plesiran ke Indonesia.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Sudrajat mengaku sudah mendapatkan informasi dari pelaku hotel di Bali. Kabarnya sudah banyak turis dari Australia yang membatalkan booking hotelnya.

"Informasi yang kami peroleh memang ada dampaknya. Ya mereka cancel booking," ujarnya kepada detikcom, Rabu (25/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut informasi yang dia dapat, para turis Australia itu kini lebih memilih Thailand sebagai tujuan berliburnya. Mereka cancel hotel di Bali dan pindah reservasi ke Thailand.

"Katanya banyak turis dari Australia pindah ke Thailand. Mereka kan sangat sensitif terhadap hal-hal yang seperti itu. Itu kabar dari pelaku hotel," tambahnya.

Padahal, kata Sudrajat, sudah ada surat himbauan dari pemerintah provinsi bali agar tidak memperdulikan RUU KUHP itu. Sebab produk itu masih belum disahkan

"Sudah ada surat juga dari wakil gubernur Bali bahwa ruu itu belum final. Sudah tidak usah menjadi perhatian karena belum final dan sekarang sudah jelas ditunda," tambahnya.

Meski begitu kabar sudah tersebar luas, bahkan ke negara lain. Kabar terkait RUU KUHP ini sudah terdengar ke calon turis asing melalui internet.


Sekadar informasi, dalam RUU KUHP ada pasal 417 tentang kumpul kebo. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Kemudian dipertegas dalam pasal 419 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal ini dianggap akan merugikan dunia usaha khususnya yang berkecimpung di industri pariwisata. Perhotelan diprediksi akan sepi dari pengunjung khususnya wisatawan asing.




(das/ang)

Hide Ads