"Ratas ini merupakan kelanjutan dari rapat kita terdahulu dalam rangka upaya-upaya yang diperlukan dalam mendorong terciptanya sebuah ekosistem dunia usaha yang mendukung investasi," kata Jokowi di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Mantan Wali Kota Solo ini mengaku telah mendapat informasi mengenai perlambatan ekonomi global yang membuat beberapa negara masuk pada resesi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, percepatan aturan yang mendukung investasi harus disusun dan selesaikan dengan cepat, khususnya pada pemangkasan hingga penyederhanaan regulasi yang selama ini menghambat.
"Pada rapat lalu sudah saya sampaikan banyak apa yang ingin kita lakukan terutama dalam memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam penanaman modal di negara kita, supaya progres lebih tajam, tidak mengulang," ungkap dia.
Sebelumnya, Pemerintah mulai mengkaji undang-undang yang menghambat investasi sebelum disatukan menjadi satu aturan. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging mengatakan, 73 undang-undang (UU) tersebut merupakan undang-undang sektor yang berkaitan dengan UU pemerintah daerah (Pemda) yang perlu dipangkas.
pemangkasan 73 UU ini nantinya akan berada di bawah payung hukum bernama omnibus law, yang artinya suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat secara lalu lintas undang-undang sektoral. Tujuannya untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut.
(hek/dna)