Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Sudrajat mengatakan RUU KUHP sudah memberikan efek samping. Banyak turis asing yang ogah plesiran ke Indonesia.
Dia mengaku sudah mendapatkan informasi dari pelaku hotel di Bali. Kabarnya sudah banyak turis dari Australia yang membatalkan booking hotelnya dan pindah ke Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata Sudrajat, sudah ada surat himbauan dari pemerintah provinsi bali agar tidak memperdulikan RUU KUHP itu. Sebab produk itu masih belum disahkan
"Sudah ada surat juga dari wakil gubernur Bali bahwa ruu itu belum final. Sudah tidak usah menjadi perhatian karena belum final dan sekarang sudah jelas ditunda," tambahnya.
Meski begitu kabar sudah tersebar luas, bahkan ke negara lain. Kabar terkait RUU KUHP ini sudah terdengar ke calon turis asing melalui internet.
Sekadar informasi, dalam RUU KUHP ada pasal 417 tentang kumpul kebo. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Kemudian dipertegas dalam pasal 419 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Pasal ini dianggap akan merugikan dunia usaha khususnya yang berkecimpung di industri pariwisata. Perhotelan diprediksi akan sepi dari pengunjung khususnya wisatawan asing.
(das/ang)