Indonesia Menangkan Sengketa Anti Dumping WTO

Indonesia Menangkan Sengketa Anti Dumping WTO

- detikFinance
Senin, 31 Okt 2005 14:45 WIB
Jakarta - Indonesia akhirnya mampu memenangkan sengketa anti dumping produk kertas dengan Korea Selatan. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Dispute Settlement Body (DSB) dari World Trade Organizations (WTO) pada Jumat pekan lalu 28 Oktober 2005."Gugatan Indonesia bahwa pemerintah Korea melakukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan agreement on anti dumping WTO dalam tindakan anti dumping terhadap produk kertas Indonesia disetujui," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Gedung Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (31/10/2005).Panel DSB menilai Korea Selatan melakukan kesalahan dalam upaya pembuktian adanya praktek dumping produk kertas Indonesia. Korea melakukan kesalahan dalam tuduhannya, bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping produk kertas Indonesia.Panel DSB menemukan kelalaian Korea dalam proses investigasi hingga menyebabkan kerugian bagi Indonesia.Menurut Mari, ini merupakan kasus yang pertama bagi Indonesia menjadi penggugat utama ke panel DSB yang ternyata dapat dimenangkan dengan baik. Berbeda dari kasus sebelumnya, Indonesia hanya bertindak sebagai tergugat atau pihak ketiga."Kemenangan ini menjadi model di masa mendatang untuk mengatasi masalah tuduhan dumping dan subsidi, ancaman safeguard, serta ancaman kelancaran ekspor lain," kata Mari.Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002.Perusahaan Indonesia yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp & Mills, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.Selanjutnya, pada 9 Mei 2003, KPC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61 persen, PT Pindo Deli 11,65 persen, PT Indah Kiat 0,52 persen, April Pine dan lainnya sebesar 2,80 persen.Sedangkan pada 7 November 2003, KPC menurunkan BMAD untuk PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat masing-masing sebesar 8,22 persen, serta untuk April Pine dan lainnya 2,80 persen.Indonesia yang menganggap Korea melakukan pelanggaran prosedur, pada 4 Juni 2004 telah meminta agar Korea mengadakan konsultasi bilateral. Namun konsultasi bilateral yang dilakukan 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.Kemudian atas permintaan Indonesia, pada 27 September 2004, DSB membentuk sebuah panel dengan pihak ketiga yang berpartisipasi, yakni AS, Eropa, Jepang, Cina, dan Kanada. Sidang panel satu kemudian diadakan pada 1-2 Februari 2005 dan sidang panel kedua pada 30 Maret 2005.Nilai dan volume ekspor Indonesia ke Korea tahun 2002 dan 2003 untuk uncoated paper dan paper board adalah US$ 139,1 juta dan US$ 102,1 juta. Sementara Dirjen Kerja Sam Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan Harry Soetanto meminta, agar Korea segera mencabut tuduhan dumpingnya atas produk Indonesia. Batas waktu Korea untuk melakukan banding adalah 24 November 2005. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads