Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihaknya baru menangkap 14 orang pelaku jastip yang menggunakan modus splitting atau memecahkan nilai batasan agar terbebas dari kewajiban pajaknya.
"Seakan-akan ini adalah barang miliknya atau barang pribadi, kata Heru di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menjelaskan, 14 orang pelaku jastip merupakan kurir karena mendapat modal dari satu orang. Seluruh pelaku jastip ini membuka open pre order (PO) pada satu akun Instagram yaitu @jastipdongkak. Pada kegiatannya, diketahui pelaku jastip akan memanfaatkan ketentuan pembebasan bea masuk yang sebesar US$ 500 per individu.
Namun, Heru mengungkapkan bahwa pihak Bea Cukai telah mengendus modus tersebut lantaran barang bawaannya mencurigakan. Mulai dari pakaian, perhiasan, tas, sepatu, hingga iPhone 11 dalam jumlah yang tidak wajar.
"Yang terjadi, kurir jastip sebenarnya cuma dititipi dan kelihatan secara aktif keluar masuk ya sejenis itu saja," jelas dia.
Heru mengungkapkan, para pegawai Bea Cukai di bandara sudah memahami ciri-ciri pelaku jastip yang sengaja menghindarkan kewajiban pajaknya. Pihaknya bisa mengetahui karena berdasarkan analisa serta pengolahan data penumpang yang dimiliki.
Bahkan, pihaknya juga bisa melakukan tindakan atas laporan masyarakat. Biasanya, laporan masyarakat datang dari pelaku jastip yang lain.
"Kita monitor medsos, lalau memantau data penumpang, lalu ada laporan masyarakat, bisanya mereka pecah kongsi," ungkap dia.
(hek/fdl)