Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menurunkan kembali batasan (thresshold) bagi produk impor melalui e-commerce.
"Apakah US$ 75 ini menyelesaikan masalah apa belum, kita melihat masih ada celah," kata Tutum di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah diatur, faktanya masih banyak importir yang sengaja melakukan penghindaran kewajiban pajak dengan membuat banyak akun e-commerce. Padahal, tujuan barang dan perlunya hanya satu orang.
Dengan begitu, Tutum mengusulkan adanya penurunan kembali batasan nilai barang impor via e-commerce menjadi di bawah US$ 50. Angka itu jauh lebih rendah dari yang berlaku saat ini yaitu US$ 75.
"Kita usulkan Pak Dirjen (Heru Pambudi), kalau boleh harus di bawah US$ 50 supaya mempersulit mereka lagi, kalau US$ 75 masih dianggap ada celah, kalau di bawah US$ 50 agak sulit mereka akan lelah, ini kita adu lelah," tegas dia.
Menanggapi itu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengaku akan menampung segala masukan dan usulan dari berbagai kalangan termasuk pengusaha.
"Kalau kita akan kaji dulu, kita menerima masukan dan aspirasi," kata Heru.
(hek/fdl)