Indonesia Masih Hadapi 14 Kasus Tuduhan Dumping

Indonesia Masih Hadapi 14 Kasus Tuduhan Dumping

- detikFinance
Senin, 31 Okt 2005 18:31 WIB
Jakarta - Indonesia masih harus berjuang memenangkan 14 kasus perdagangan internasional yang dituduh sebagai praktek dumping. Kasus tersebut dilayangkan oleh 10 negara."Tim nasional Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) mempunyai 14 kasus daftar produk Indonesia yang dituduh dumping sampai Oktober 2005," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Gedung Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (31/10/2005). Berikut daftar tuduhan dumping tersebut:Pertama, negara penuduh Afrika Selatan dengan tiga komoditas yaitu:1. Glass Block yang masih dalam proses,2. Polythylene Terephthalate (PET) sedang dalam preliminary determinations.3. Drawn and Float Glass sedang dalam preliminary determinations.Kedua, negara penuduh Australia dengan dua komoditas yaitu:4. Clear Float Glass sedang dalam proses penanganan,5. Low Lonear Density Polythelene yang akan dibawa ke World Trade Organizations (WTO).Ketiga, negara penuduh AS dengan satu komoditas yaitu:6. Lined Paper School Supplay (LPSS) yang sedang dalam proses.Keempat, negara penuduh Argentina dengan satu komoditas yaitu:7. Produk ekspor sepeda yang sedang dalam proses.Kelima, negara penuduh Cina dengan satu komoditas yaitu:8.Octanol, sedang dalam proses.Keenam, negara penuduh Malaysia dengan satu komoditas yaitu:9. Polythylene Terephthalate (PET), yang sudah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).Ketujuh, negara penuduh Thailand dengan satu komoditas yaitu:10. Glass Block yang udah dikenakan BMAD.Kedelapan, negara penuduh Turki dengan dua komoditas yaitu:11. Polythylene Terephthalate (PET),12. Laminated Parquet, keduanya sedang dalam proses.Kesembilan, negara penuduh Selandia Baru dengan satu komoditas yaitu:13. Produk Oil Filter dikenakan BMAD, tetapi sedang dalam proses naik banding di Selandia Baru.Kesepuluh, negara penuduh Uni Eropa dengan satu komoditas yaitu:14. Shintetyc Staple Fibers Of Polyster (PSF), yang sedang dalam sunset review.Mari menjelaskan, semua masalah ini ditangani oleh PPI berdasarkan Keppres Nomor 28 Tahun 2005, tentang dibentuknya tim nasional perundingan internasional menggantikan tim nasional WTO.Sebagai refleksi perubahan momentclatur yang dulu ketuanya adalah Depperindag, sekarang adalah Departemen Perdagangan disertai Menteri Perdagangan. Tim nasional PPI nantinya akan melakukan negosiasi dengan WTO dan bilateral. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads