Depdag Umumkan HPE CPO dan Kulit 10 November
Senin, 31 Okt 2005 19:19 WIB
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) akan mengumumkan harga patokan ekspor (HPE) produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan kulit pada 10 November 2005."10 November akan diumumkan SK penetapan untuk kulit dan CPO karena kita sudah punya usulannya," kata Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Depdag Agus Tjahjono di Gedung Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (31/10/2005).Sedangkan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, dalam PP 35/2005, pajak ekspor maupun HPE akan direvisi setiap bulan. Masa berlaku HPE CPO sementara 12 Oktober-12 November 2005."Maka sebelum 12 November diputuskan HPE yang baru kalau ada perubahan," ujar Mari.Menurut Mari, surat ke Menkeu tanggal 17 Oktober 2005, yang meminta penurunan ekspor CPO dari 3 persen menjadi 1,5 persen, merupakan masukan dari Depdag."Yang pasti sebelum 12 November diputuskan kemungkinan besar akan di-review di tingkat pajak," ungkap Mari.Untuk HPE kulit sudah ada usulan dari Departemen Perindustrian (Depperin) dan tampaknya sudah final angkanya, hanya belum ada SK. Sedangkan untuk HPE batubara belum selesai pembahasan dan masih ada rapat kerja di tingkat menteri.Sementara itu menurut sumber detikcom, Depperin dan Asosiasi Penyamakan Kulit Indonesia sudah membuat usulan tentang HPE kulit.Jenis kulit mentah untuk sapi dan kerbau dipatok harga US$ 1,9 per kilogram, kambing dan domba US$ 5,5 per lembar.Kulit pickel untuk sapi dan kerbau seharga US$ 1,5 per square feet, kambing US$ 1,1 per square feet, dan domba seharga US$ 1,2 per square feet.Sedangkan kulit setengah jadi untuk sapi dan kerbau seharga US$ 1,8 per square feet, kambing US$ 1,4 per square feet, dan domba US$ 1,5 per per square feet.
(ir/)











































