Kalau ditarik kembali, menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, ternyata ada peristiwa yang memantik isu revisi ini memanas. Hal itu adalah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Timboel menceritakan pertemuan itu dilakukan tidak lama setelah, Jokowi mengundang para serikat buruh dan menjanjikan revisi aturan mengenai pengupahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu bertemu Apindo, Timboel bercerita, Jokowi menjanjikan revisi UU Ketenagakerjaan. Hal itu lah yang ditakutkan buruh, khawatirnya aspirasi pengusaha termasuk yang bisa melemahkan buruh diakomodir dalam revisi tersebut.
"Nah pas ketemu sama Apindo itu presiden janjikan revisi uu 13. Jadi buruh khawatir kalau aspirasi pengusaha bakal diakomodir, soal mudahkan investasi segala macam tapi lemahkan buruh," sebut Timboel.
Namun, faktanya menurut Timboel berkata lain, revisi UU Ketenagakerjaan ini justru belum dilakukan, belum ada kajian-kajian juga dari pemerintah. Rencana revisinya pun tidak masuk program legislasi nasional (prolegnas) di DPR.
"Faktanya UU 13 ini belum masuk prolegnas prioritas bakal sulit dibahas, ini pun inisiatif pemerintah ya. Tapi saya lihat pemerintah belum buat kajian akademik, dan belum lakukan hal-hal untuk lakukan revisi ini," ucap Timboel.
Timboel menyimpulkan, isu revisi memang memanas setelah pertemuan-pertemuan presiden dengan buruh maupun pengusaha. Revisinya pun disebut belum jalan sama sekali.
"Jadi ini semua gara-gara ketemu sama presiden saja janjiin mau revisi ini itu, di lapangannya ya belum jalan sama sekali revisinya," kata Timboel.
(fdl/fdl)