Dalam orasinya di depan ribuan buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan tiga tuntutan buruh. Pertama, buruh menolak revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, hal itu akan menjatuhkan kaum buruh.
"Pertama menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang kita tolak revisinya. Kenapa, karena revisi tersebut bukan memperbaiki nasib kaum buruh tapi menjatuhkan bahkan membuat kaum buruh makin terpuruk di tengah-tengah kebijakan upah murah," kata Said di DPR Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Kedua, buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, itu akan menekan daya beli masyarakat khususnya buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga meminta pemerintah merevisi PP Nomor 78 tentang Pengupahan. Said bilang, dirinya telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Said, Jokowi berjanji merevisi PP tersebut.